RUU Hak Cipta Ditargetkan Rampung Desember, Karya Jurnalistik hingga AI Diatur

Genvoice.id | 07 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Dalam proses tersebut, Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung sebagai ketua.

Pembahasan RUU Hak Cipta mencakup sejumlah materi yang berkaitan dengan perlindungan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan industri media dan teknologi digital.

Karya Jurnalistik Masuk Materi Perlindungan

Martin Manurung mengatakan RUU Hak Cipta diarahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pemilik hak atas suatu karya. Perlindungan tersebut juga mencakup karya jurnalistik yang menjadi salah satu materi dalam rancangan aturan tersebut.

"Memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik," kata Martin dalam rapat Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain karya jurnalistik, rancangan undang-undang tersebut turut membahas hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada pencipta maupun pemegang hak cipta. Pengaturan mengenai lisensi, royalti, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, serta penegakan hukum juga menjadi bagian dari materi pembahasan.

Platform Digital hingga Penggunaan AI

RUU Hak Cipta juga akan memuat ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian dari materi yang disiapkan dalam rancangan aturan mengenai perlindungan karya di ruang digital.

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Rancangan tersebut akan memasukkan pengaturan terkait ciptaan yang berbasis AI, sehingga aspek hak cipta terhadap karya yang berkaitan dengan teknologi tersebut masuk dalam ruang lingkup pembahasan.

Fair Use untuk Pendidikan dan Penelitian

Materi lain yang dibahas adalah ketentuan mengenai fair use atau penggunaan karya untuk kepentingan tertentu. Penggunaan tersebut antara lain mencakup kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan.

"RUU tentang Hak Cipta ini mengatur pelaksanaan perlindungan hak cipta dengan ruang lingkup materi muatan undang-undang," kata Martin. Materi yang diatur juga mencakup masa berlaku hak cipta dan hak terkait, lisensi, royalti, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, serta ketentuan pidana.

Pembahasan Ditargetkan Rampung Desember 2026

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati batas waktu penyelesaian pembahasan RUU Hak Cipta. Pembahasan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 17 Desember 2026.

"Pada dasarnya penyelesaiannya paling lambat tanggal 17 Desember 2026," kata Bob. Jadwal penyelesaian tersebut kemudian mendapat persetujuan dalam rapat Baleg DPR RI.

Dengan cakupan materi yang meliputi karya jurnalistik, platform digital, AI, royalti, hingga mekanisme fair use, RUU Hak Cipta akan menjadi dasar pembahasan baru mengenai perlindungan hak cipta. DPR dan pemerintah kini melanjutkan proses pembahasan dengan target penyelesaian yang telah disepakati paling lambat 17 Desember 2026.