Kenapa MK Ragukan Pendidikan Gibran Setara SMA? Ini Temuan dalam Persidangan

Genvoice.id | 07 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa pendidikan luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah yang setara dengan SMA atau sederajat di Indonesia. Pernyataan tersebut muncul dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada pemeriksaan bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan. MK juga mempertimbangkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menjelaskan proses penilaian pendidikan luar negeri Gibran kepada hakim konstitusi. Menurutnya, penilaian dilakukan dengan menyandingkan mata pelajaran serta hasil pembelajaran atau standar kompetensi lulusan dengan sistem pendidikan nasional.

Gogot menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri tidak sama dengan proses menerbitkan ijazah baru oleh pemerintah Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang dikeluarkan institusi pendidikan di luar negeri, sedangkan pemerintah menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

"Penyetaraan pendidikan luar negeri pada dasarnya bukan proses membuat administrasi pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing kemudian menentukan padanannya pada sistem pendidikan nasional," kata Gogot.

Dalam permohonan penyetaraan yang diajukan pada 2019, tim penilai memeriksa rangkaian dokumen pendidikan dari beberapa institusi. Dokumen tersebut mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta di Indonesia, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Penilaian Tidak Hanya Berdasarkan Satu Sertifikat

Menurut Gogot, objek penilaian dalam proses penyetaraan tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu. Tim penilai mempertimbangkan keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon serta kesinambungan hasil belajar yang ditempuh melalui lebih dari satu sistem pendidikan.

Dalam proses tersebut, sertifikat O-Level juga tidak secara otomatis ditempatkan sebagai ijazah SMA Indonesia. O-Level dipandang sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang kemudian menjadi bagian dari keseluruhan penilaian.

Setelah rangkaian penilaian dilakukan, Tim Layanan menyiapkan konsep Surat Keterangan Penyetaraan untuk Gibran. Surat tersebut kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pendidikan Gibran Dinilai Setara Peminatan SMK

Isi pokok surat tersebut menyatakan pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Gogot menegaskan penilaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Proses penilaian dilakukan melalui aspek administratif dan substantif. Aspek administratif mencakup pemeriksaan urutan pendidikan, kesinambungan riwayat belajar, dokumen pendukung, identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip, sedangkan aspek substantif membandingkan hasil belajar dengan kurikulum serta kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.

Tim penilai juga memperhitungkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah seperti akuntansi, manajemen keuangan, hukum bisnis dan etika, pemasaran, mikroekonomi, serta manajemen dinilai memiliki kesesuaian dengan struktur mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan.

MK Soroti Bukti Kelulusan

Meski pemerintah telah menerbitkan surat keterangan penyetaraan, MK menyoroti jenis dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Menurut MK, dokumen yang ditemukan sebagai pendukung permohonan penyetaraan antara lain surat keterangan kehadiran, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Arsul menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. MK menilai dokumen tersebut lebih menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti proses pembelajaran.

"Menurut Mahkamah, sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," jelas Arsul.

Dengan demikian, terdapat perbedaan fokus antara penjelasan Kemendikdasmen dan temuan MK dalam perkara tersebut. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil penilaian kesetaraan didasarkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan dan hasil belajar, sedangkan MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang meyakinkan sebagai bukti bahwa pendidikan luar negeri Gibran telah ditamatkan dan setara dengan SMA atau sederajat.