Hari Ini KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi ATR/BPN

Genvoice.id | 07 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron dipanggil sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyebut Nusron akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN pada September 2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026). Ia menegaskan bahwa Nusron diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Nusron Diperiksa sebagai Saksi

Nusron Wahid akan dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan KPK di lingkungan ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Budi mengatakan Nusron dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK juga meyakini Menteri ATR/BPN tersebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Budi. Pernyataan tersebut menegaskan posisi Nusron dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026.

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN

Perkara ini bermula dari OTT KPK yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Selain pejabat di lingkungan ATR/BPN, OTT tersebut juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi. Dari operasi itu, KPK kemudian mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk Nusron sebagai saksi.

KPK Sita Rp106,3 Miliar

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyita uang dengan nilai total Rp106,3 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan boks ketika proses penindakan dilakukan.

Penyidik KPK selanjutnya juga mendalami penggunaan uang yang telah disita tersebut. Pada Selasa, 22 September 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik akan menelusuri dugaan penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan berkaitan dengan kegiatan organisasi seperti Muktamar Nahdlatul Ulama dan kepentingan pribadi Nusron.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026, dilakukan dalam konteks pendalaman penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengungkap rangkaian perkara yang telah menjerat delapan tersangka dari OTT September lalu.