Apple Berulah Lagi! Dugaan Penyalahgunaan Rekaman Suara Siri, Produk Ini Mendapatkan Investigasi Mendalam di Prancis
JAKARTA, GENVOICE.ID - Raksasa teknologi Apple kini tengah menjadi sorotan otoritas Prancis setelah Kejaksaan Paris mengonfirmasi dimulainya investigasi terhadap praktik pengumpulan dan penggunaan rekaman suara melalui asisten virtual Siri.
Dilansir dari Antara, penyelidikan ini secara resmi ditangani oleh Kantor Pemberantasan Kejahatan Siber Prancis.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, investigasi dilakukan menyusul pengaduan yang diajukan awal tahun ini oleh organisasi hak asasi manusia Prancis, Ligue des Droits de l'Homme. Pengaduan tersebut dipicu oleh kesaksian Thomas Le Bonniec, mantan subkontraktor yang pernah bekerja untuk mitra Apple, Globe Technical Services, yang berbasis di Irlandia.
Le Bonniec mengklaim bahwa selama bekerja pada 2019, dirinya secara rutin meninjau ribuan rekaman suara dari Siri, yang mencakup percakapan pribadi dan sensitif, bahkan berisi informasi yang dapat mengidentifikasi pengguna.
Ia menyatakan bahwa pengumpulan data tersebut dilakukan tanpa persetujuan jelas dari pengguna, yang menimbulkan kekhawatiran serius soal privasi dan etika penggunaan teknologi AI.
Le Bonniec sebelumnya telah menyampaikan kekhawatirannya kepada regulator data Eropa, seperti CNIL Prancis dan Komisi Perlindungan Data Irlandia, namun tidak membuahkan tindak lanjut penyelidikan yang konkret hingga kini.
Apple hingga saat ini menolak memberikan komentar langsung terkait penyelidikan yang berlangsung. Namun, perusahaan merujuk pada pernyataan dalam sebuah unggahan blog Januari 2025, di mana mereka menegaskan bahwa Apple tidak menyimpan rekaman audio Siri kecuali pengguna memberikan persetujuan eksplisit, rekaman digunakan semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan Siri, bukan untuk iklan atau pemasaran, sejak 2019, Apple telah memperkuat kontrol privasi Siri dan memperbaruinya kembali pada 2025 untuk meningkatkan transparansi dan kendali pengguna.
Keluhan tersebut kini telah berkembang menjadi gugatan class action di Prancis, mengikuti jejak kasus serupa yang pernah muncul di Amerika Serikat. Di AS, Apple setuju menyelesaikan gugatan tersebut dengan pembayaran sebesar 95 juta dolar AS, meskipun perusahaan tidak mengakui kesalahan hukum apapun dalam prosesnya.
Pihak kejaksaan Prancis belum mengungkap secara rinci cakupan penyelidikan atau kemungkinan sanksi hukum yang akan dihadapi Apple apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini kembali memicu perdebatan global mengenai batas penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kehidupan pribadi pengguna.