Apple Digugat Dua Penulis Amerika, Diduga Latih AI Pakai Buku Bajakan Tanpa Izin
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, resmi mengajukan gugatan class action terhadap Apple dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Dalam gugatan yang dilayangkan ke pengadilan federal, keduanya menuding Apple telah menggunakan karya tulis mereka secara ilegal untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) tanpa izin atau kompensasi.
Dilansir dari Engadget, Hendrix dan Roberson menyatakan bahwa raksasa teknologi asal Cupertino tersebut memanfaatkan data yang diperoleh dari "shadow libraries" atau perpustakaan bayangan, sebutan untuk situs-situs penyedia buku bajakan. Situs-situs ini kerap dijadikan rujukan oleh beberapa pengembang AI untuk melatih model bahasa skala besar dengan data dalam jumlah masif.
Menurut dokumen pengadilan, Applebot, alat pencari dan penghimpun data yang dikembangkan Apple, diduga mengakses dan mengunduh buku-buku dari sumber ilegal sebagai bagian dari proses pelatihan sistem AI milik perusahaan. Dalam pernyataan mereka, para penggugat menegaskan bahwa karya-karya yang dilindungi hak cipta, termasuk buku-buku mereka, telah digunakan tanpa seizin pemiliknya.
"Apple telah menyalin karya berhak cipta kami untuk melatih model AI yang hasilnya justru bersaing dengan karya itu sendiri. Tindakan ini merampas kendali kami atas karya, merusak nilai ekonomi dari jerih payah kami, dan menempatkan Apple meraih kesuksesan komersial melalui cara yang tidak sah," tulis Hendrix dan Roberson dalam gugatan resmi mereka.
Gugatan ini diajukan sebagai class action karena jumlah penulis dan karya yang diduga terdampak sangat besar. Jika disetujui oleh pengadilan, gugatan ini bisa melibatkan ribuan penulis yang karyanya diduga dieksploitasi oleh Apple dalam proses pelatihan model AI mereka.
Kasus ini menambah deretan panjang gugatan hukum yang menargetkan perusahaan pengembang teknologi AI generatif. Sebelumnya, OpenAI telah digugat oleh beberapa organisasi media besar, termasuk The New York Times, karena dugaan penggunaan konten berita berhak cipta tanpa izin. Selain itu, perusahaan AI lain seperti Anthropic juga sudah menghadapi tekanan hukum serupa.
Anthropic, pengembang di balik chatbot Claude, baru-baru ini menyepakati penyelesaian gugatan class action dengan membayar kompensasi sebesar 1,5 miliar dolar AS kepada lebih dari 500.000 penulis. Masing-masing penulis diperkirakan akan menerima sekitar 3.000 dolar AS per karya.
Gugatan terhadap Apple menunjukkan bahwa industri AI kini menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama terkait isu hak cipta dan etika penggunaan data. Di tengah perlombaan untuk mengembangkan model AI paling canggih, perusahaan-perusahaan teknologi besar harus mulai mempertimbangkan dampak hukum dan sosial dari sumber data yang mereka gunakan.
Jika pengadilan memutuskan Apple bersalah, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hak cipta di era teknologi kecerdasan buatan yang berkembang pesat.