Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Per 7 Agustus 2026: Dari Peserta Mandiri Hingga Potongan Gaji Karyawan

Genvoice.id | 07 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Memahami besaran iuran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban penting bagi seluruh masyarakat Indonesia agar status kepesertaan tetap aktif dan pelayanan medis tidak terhambat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, skema perhitungan tarif BPJS Kesehatan per 7 Agustus 2026 masih dibedakan menurut jenis kategori kelompok peserta dan kelas perawatan yang dipilih. Baik peserta mandiri maupun pekerja penerima upah wajib membayarkan iuran bulanan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta

Sesuai regulasi yang berlaku, ketentuan besaran iuran terbagi ke dalam beberapa kelompok kepesertaan:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu ditanggung penuh oleh Pemerintah melalui APBN atau APBD.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah: Terdiri dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan PPPK. Besaran iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1% dibayar oleh pekerja.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan skema pembagian 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

  • Keluarga Tambahan PPU: Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua dari pekerja PPU, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang ditanggung oleh pekerja.

  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah.

Tarif Iuran Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kategori mandiri, kerabat lain dari PPU (seperti asisten rumah tangga atau saudara kandung/ipar), serta kelompok Bukan Pekerja, berikut adalah rincian nominal pembayaran bulanan:

  1. Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Peserta mandiri membayar sebesar Rp35.000, sedangkan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi langsung oleh Pemerintah sebagai bantuan iuran.

  2. Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

  3. Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Ketentuan Denda Keterlambatan Pembayaran

Meskipun denda denda harian keterlambatan rutin sudah dihapuskan, peserta tetap perlu memperhatikan risiko Denda Pelayanan Rawat Inap. Denda ini berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali usai menunggak, peserta menggunakan fasilitas rawat inap.

Sesuai Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  • Maksimal tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan.

  • Besaran denda maksimal ditetapkan sebesar Rp30.000.000.

  • Khusus untuk peserta PPU, beban denda pelayanan rawat inap wajib ditanggung oleh pihak pemberi kerja.

Melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulannya sangat disarankan demi menjamin kelancaran penjaminan layanan kesehatan keluargamu.

Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, kamu tidak hanya melindungi diri dari risiko denda pelayanan rawat inap yang cukup besar, tetapi juga turut bergotong royong menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.