Investor Global Lebih Utamakan Kepastian Hukum daripada Insentif Pajak, Ini Alasannya

Genvoice.id | 07 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah tengah mendorong pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai strategi menarik lebih banyak investasi global. Berbagai insentif pun disiapkan, mulai dari kemudahan perpajakan hingga fasilitas khusus bagi pelaku usaha.

Namun, sejumlah ekonom menilai keberhasilan pusat keuangan internasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif yang ditawarkan. Faktor yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum, kualitas regulasi, serta tata kelola yang mampu membangun kepercayaan investor.

Kepastian Hukum Jadi Faktor Penentu

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai sebuah pusat keuangan internasional hanya dapat berkembang apabila dibangun di atas fondasi kepercayaan.

Menurutnya, insentif pajak memang menjadi nilai tambah, tetapi bukan faktor utama yang dipertimbangkan investor global ketika menanamkan modal dalam jangka panjang.

Investor, kata dia, lebih memperhatikan jaminan perlindungan hukum, kepastian regulasi, kemudahan arus modal, efisiensi transaksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel.

Karena itu, pemerintah didorong memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, serta penyediaan instrumen keuangan berbasis valuta asing agar PFII memiliki daya tarik yang lebih kuat.

Pasar Keuangan Perlu Diperdalam

Selain memperbaiki regulasi, Fakhrul menilai Indonesia juga perlu memperkuat ekosistem pasar keuangan.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan pasar obligasi, pasar uang valuta asing, instrumen lindung nilai (hedging), hingga infrastruktur transaksi keuangan yang lebih modern.

Dengan pasar keuangan yang semakin dalam, biaya pendanaan pembangunan dinilai dapat menjadi lebih efisien sekaligus memperluas sumber pembiayaan bagi berbagai proyek strategis nasional.

Ia menegaskan PFII seharusnya menjadi pasar keuangan yang dipercaya investor, bukan sekadar saluran pembiayaan yang bersifat administratif.

Iklim Investasi Harus Semakin Kondusif

Pandangan serupa disampaikan Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Esther Sri Astuti.

Menurutnya, keberhasilan PFII membutuhkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Investasi, kementerian teknis, perwakilan Indonesia di luar negeri, hingga sektor swasta.

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi calon investor potensial sekaligus menawarkan peluang investasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Esther menilai investor akan lebih tertarik datang apabila proses perizinan sederhana, regulasi konsisten, infrastruktur memadai, dan prospek pasar dinilai menjanjikan.

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah menyusun insentif yang sesuai dengan kebutuhan investor melalui proses komunikasi dan negosiasi yang terbuka.

Modal Asing Harus Mengalir ke Sektor Riil

Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menilai gagasan pembentukan PFII memiliki landasan ekonomi yang cukup kuat.

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menyamakan konsep PFII dengan sejumlah pusat keuangan internasional seperti Dubai atau Singapura tanpa melihat karakteristik masing-masing.

Menurut Yusuf, kekuatan utama Indonesia justru berada pada besarnya kebutuhan pembiayaan sektor riil, mulai dari pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, hingga berbagai proyek investasi nasional.

Apabila PFII mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan tersebut, manfaat ekonomi yang dihasilkan dinilai akan jauh lebih besar.

Meski demikian, Yusuf menyoroti masih adanya kontradiksi ketika modal awal PFII justru berasal dari sumber pendanaan domestik, sehingga tujuan menarik investasi asing baru perlu diperjelas.

Tantangan Ada pada Desain Kelembagaan

Yusuf juga menilai tantangan terbesar PFII bukan hanya pada aspek pembiayaan, tetapi juga desain kelembagaannya.

Ia menyoroti rencana penggunaan sistem hukum khusus, pengadilan tersendiri, hingga regulator independen yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Beberapa persoalan yang perlu dijawab antara lain mengenai mekanisme pelaksanaan putusan hukum di luar kawasan PFII, kesesuaiannya dengan konstitusi, serta aturan hukum yang berlaku apabila sengketa melibatkan pihak di dalam dan luar kawasan.

Menurutnya, ketidakjelasan pada aspek tersebut justru dapat mengurangi kepastian hukum yang menjadi daya tarik utama sebuah pusat keuangan internasional.

Selain itu, Yusuf mengingatkan agar pemberian insentif pajak tetap selaras dengan aturan pajak minimum global OECD sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap Indonesia.

Bali Dinilai Masih Perlu Membangun Ekosistem Keuangan

Yusuf juga mempertanyakan pemilihan Bali sebagai lokasi PFII.

Menurutnya, sebagian besar pusat keuangan dunia berkembang di wilayah yang telah memiliki ekosistem keuangan yang matang, likuiditas tinggi, serta didukung sumber daya manusia profesional.

Sementara itu, aktivitas industri keuangan Indonesia hingga kini masih terkonsentrasi di Jakarta, sehingga Bali dinilai perlu membangun ekosistem tersebut agar mampu bersaing sebagai pusat finansial internasional.

Tata Kelola Bersih Menentukan Kepercayaan Investor

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi syarat utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Menurutnya, investor global lebih mengutamakan perlindungan hukum dibanding sekadar memperoleh insentif pajak.

Hery menjelaskan kepastian hukum memberikan jaminan bagi investor ketika menghadapi risiko bisnis maupun potensi sengketa selama menjalankan usahanya.

Selain itu, ia menilai tata kelola PFII harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan sistem merit dalam penunjukan regulator maupun pengambil kebijakan.

Zero Tolerance terhadap Korupsi

Hery menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan PFII harus dipilih berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan maupun kepentingan tertentu.

Ia juga mendorong penerapan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi menjaga kredibilitas lembaga.

Menurutnya, kombinasi antara kepastian hukum dan tata kelola yang bersih merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan investor.

Tanpa dua faktor tersebut, berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah dinilai tidak akan cukup untuk menarik investasi jangka panjang maupun mewujudkan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang kompetitif.