BUMN Bakal Dipangkas Besar-besaran Jadi 200 Perusahaan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Genvoice.id | 07 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah terus melanjutkan agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program penyederhanaan atau streamlining. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi jumlah perusahaan pelat merah, tetapi juga diharapkan mampu menciptakan BUMN yang lebih efisien, kompetitif, dan memiliki tata kelola yang lebih baik.

Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang saat ini mencapai sekitar 1.077 perusahaan dapat dipangkas menjadi sekitar 200 hingga 300 entitas pada 2026. Penyederhanaan akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti likuidasi, divestasi, restrukturisasi, dan konsolidasi.

Target Besar yang Membutuhkan Koordinasi Matang

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohamad Faisal, menilai target penyederhanaan tersebut merupakan langkah besar yang membutuhkan koordinasi kuat antara kementerian dan berbagai lembaga negara.

Menurutnya, pengurangan jumlah perusahaan dalam skala sebesar itu bukan perkara mudah karena menyangkut banyak aspek, mulai dari kondisi bisnis masing-masing perusahaan hingga proses hukum yang harus dilalui.

Faisal menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu mengantisipasi berbagai persoalan teknis yang berpotensi muncul selama proses reformasi berlangsung agar tujuan utama kebijakan dapat tercapai.

Efisiensi Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan

Meski belum dapat memastikan apakah target tersebut realistis, Faisal menilai pemerintah kemungkinan memiliki pertimbangan bahwa sebagian BUMN belum beroperasi secara optimal atau memiliki fungsi yang saling tumpang tindih sehingga perlu disederhanakan.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak boleh hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan.

Menurutnya, indikator utama justru terletak pada meningkatnya efisiensi operasional, kemampuan BUMN bersaing dengan perusahaan swasta maupun di pasar global, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

BUMN Tetap Memiliki Tugas Pelayanan Publik

Faisal juga mengingatkan bahwa BUMN memiliki peran ganda. Selain mengejar keuntungan, perusahaan negara juga menjalankan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

Karena itu, proses restrukturisasi harus tetap menjaga fungsi pelayanan kepada masyarakat agar tidak terganggu setelah jumlah perusahaan dikurangi.

Apabila reformasi mampu memperbaiki berbagai persoalan yang selama ini membebani BUMN, dampaknya diyakini akan memberikan manfaat bagi iklim usaha nasional secara keseluruhan.

Sinergi dengan Swasta Dinilai Semakin Penting

Lebih lanjut, Faisal menilai hubungan antara BUMN dan sektor swasta seharusnya bersifat saling melengkapi, bukan saling bersaing secara tidak sehat.

BUMN yang lebih sehat dan efisien dinilai dapat memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha swasta sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Tim Khusus Dibentuk Kawal Reformasi BUMN

Untuk memastikan proses penyederhanaan berjalan sesuai aturan, pemerintah telah membentuk Tim Pengawalan Streamlining BUMN.

Tim tersebut melibatkan sejumlah institusi, antara lain Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengatakan tim telah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait sebagai langkah awal mengawal proses reformasi.

Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penyederhanaan BUMN berjalan sesuai prosedur hukum sehingga menghasilkan perusahaan negara yang lebih efektif dan efisien.

Ditargetkan Selesai pada 2026

Program perampingan BUMN merupakan bagian dari agenda reformasi pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Melalui skema likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi, pemerintah menargetkan jumlah BUMN berkurang menjadi sekitar 200-300 perusahaan pada 2026. Reformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan perusahaan negara yang lebih profesional, sehat secara finansial, serta memiliki daya saing tinggi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.