Hati-hati! Stempel Machu Picchu di Paspor Bisa Bikin Dokumen Dianggap Rusak
JAKARTA, GENVOICE.ID - Banyak wisatawan senang mengumpulkan cap atau stempel dari berbagai destinasi terkenal sebagai kenang-kenangan perjalanan. Namun, kebiasaan tersebut sebaiknya tidak dilakukan pada paspor karena dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
Paspor merupakan dokumen resmi negara yang hanya boleh diberi tanda oleh petugas berwenang. Jika terdapat cap, tulisan, stiker, atau tanda lain yang bukan berasal dari otoritas resmi, dokumen tersebut berpotensi dianggap mengalami perubahan yang tidak sah.
Kasus serupa baru-baru ini menjadi perhatian setelah seorang pemohon perpanjangan paspor mengalami kendala akibat adanya stempel wisata Machu Picchu di dalam paspornya. Temuan tersebut membuat proses pengurusan paspor tidak dapat dilanjutkan seperti biasa.
Berawal dari Kenang-kenangan saat Berkunjung ke Machu Picchu
Pemilik paspor diketahui memperoleh stempel tersebut ketika mengunjungi kawasan wisata Machu Picchu di Peru. Saat berada di lokasi, ia melihat banyak wisatawan mengantre di sebuah stan penyedia cap suvenir dan memutuskan ikut mencap paspornya sebagai bentuk dokumentasi perjalanan.
Sekilas, tindakan tersebut tampak tidak berbahaya. Namun, cap wisata itu bukan merupakan stempel resmi yang diterbitkan oleh petugas imigrasi atau lembaga pemerintah.
Ketika paspor diperiksa dalam proses perpanjangan, petugas imigrasi menemukan adanya tanda tambahan yang tidak semestinya berada di dalam dokumen perjalanan tersebut. Akibatnya, paspor dinilai telah mengalami perubahan yang tidak diperbolehkan.
Perpanjangan Paspor Tidak Bisa Diproses
Karena adanya stempel nonresmi, paspor tersebut masuk kategori rusak secara administrasi. Pemiliknya pun tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan seperti yang direncanakan.
Selain harus menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemohon juga dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor baru yang harus diurus sebagai pengganti dokumen yang bermasalah.
Kerugian lainnya adalah biaya pengajuan perpanjangan paspor yang sebelumnya telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Dengan kata lain, pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan akibat adanya stempel wisata tersebut.
Mengapa Cap Wisata Bisa Menjadi Masalah?
Paspor memiliki status sebagai dokumen resmi milik negara sehingga pengguna wajib menjaganya dalam kondisi baik. Setiap bentuk perubahan, baik berupa coretan, tempelan, maupun cap yang bukan berasal dari pejabat berwenang, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan paspor.
Meski banyak destinasi wisata di dunia menawarkan stempel suvenir yang menarik untuk koleksi, penggunaan paspor sebagai media cap tetap tidak dianjurkan. Hal ini karena petugas imigrasi dapat menilai adanya modifikasi pada dokumen resmi tersebut.
Tips Menjaga Paspor Tetap Aman Saat Liburan
Agar perjalanan internasional tetap lancar, wisatawan perlu lebih berhati-hati dalam memperlakukan paspor. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:
- Hindari mencap paspor di objek wisata, museum, atau stan suvenir.
- Jangan menempelkan stiker atau membuat catatan di halaman paspor.
- Simpan paspor di tempat yang aman dan terlindung dari air.
- Gunakan pelindung paspor untuk mengurangi risiko kerusakan fisik.
- Jauhkan paspor dari benda tajam maupun kondisi yang dapat merusak dokumen.
Bagi yang gemar mengoleksi cap perjalanan, penggunaan buku jurnal wisata atau travel journal bisa menjadi alternatif yang lebih aman. Dengan cara tersebut, kenang-kenangan perjalanan tetap dapat dikumpulkan tanpa membahayakan keabsahan paspor sebagai dokumen resmi negara.