Penyelundupan Sabu 40 Kg Berhasil Digagalkan, Polisi dan Bea Cukai Tangkap Pelaku di Hotel Tangerang
JAKARTA, GENVOICE.ID -Tim gabungan Bea Cukai Lhokseumawe bersama beberapa instansi lain berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 40 kilogram dan menangkap satu pelaku jaringan narkoba Aceh-Banten.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian bilang kalau pelaku berinisial S. Penangkapan berlangsung di parkiran sebuah hotel di Tangerang, Banten, pada Rabu (4/6).
"Penindakan terhadap penyelundupan narkoba tersebut bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis antarinstansi tim gabungan Bea Cukai dan Polri," kata Vicky Fadian.
Dalam operasi tersebut, tim yang terlibat bersama Bea Cukai Lhokseumawe antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Kanwil DJBC Banten, Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan memantau pengiriman sabu-sabu yang dilakukan lewat jalur darat menggunakan mobil Toyota Rush dari Kabupaten Aceh Utara.
Setelah dua hari pemantauan, mobil tersebut ditemukan sedang parkir di sebuah hotel di kawasan Tangerang, Banten. Dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai, tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 40 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan.
"Seorang berinisial S ditangkap dalam penggeledahan tersebut. Selanjutnya, S diamankan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Vicky Fadian bilang, Bea Cukai Lhokseumawe memang aktif dalam melacak info dan langsung turun ke lapangan buat penindakan. Kerja sama antar lembaga ini yang bikin kasusnya bisa cepat dan efektif ketangkap.
Dia juga bilang, sekarang penyelundupan narkoba makin rapi dan pakai berbagai trik. Makanya, mereka terus jaga komunikasi sama instansi lain dan tambah pengawasan di daerah-daerah yang rawan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba," kata Vicky Fadian.