Imigrasi Amanin Dua WNA India di Sunter, Ngaku Mau Usaha tapi Dokumen Gak Lengkap

Genvoice.id | 07 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok nangkep dua pria asal India yang ngakunya mau jadi investor dan buka kedai kopi, tapi pas dicek malah gak bisa nunjukin paspor asli mereka.

"Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas," kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, dilansir Antara, Jumat.

Imam bilang, dua warga India itu melanggar Pasal 71 dan 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang hukumannya bisa penjara tiga bulan atau denda Rp25 juta.

Mereka ditangkap saat petugas lagi patroli pengawasan orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (8/5).

Waktu itu, petugas melihat ada pria asing yang gerak-geriknya mencurigakan, jadi langsung diperiksa. Saat dicek, si WNA ini gak bisa nunjukin paspor atau izin tinggal. Dia ngaku dokumennya ada di unit tempat dia tinggal, jadi petugas pun ikut nganter buat ambil dokumen perjalanannya.

Sesampainya di unit tempat tinggal WNA tadi, petugas malah nemuin satu warga asing lain di sana. Gak lama, orang itu juga ikut diperiksa.

Dari pemeriksaan awal, kedua warga India ini ternyata cuma bisa nunjukin foto paspor dan izin tinggal lewat HP, bukan dokumen aslinya. Padahal izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur.

Karena gak bisa kasih bukti dokumen asli, akhirnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok buat diperiksa lebih lanjut dan dikenai tindakan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, bilang kalau dua WNA tersebut terbukti kasih keterangan yang gak bener.

"Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.

Selain itu, dua WNA asal India ini ternyata juga pernah diperiksa sama Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 lalu. Waktu itu mereka diduga ngasih keterangan palsu, soalnya setelah dicek, ternyata mereka nggak tinggal di alamat yang tertera di izin tinggal terbatasnya.

Paspor mereka sempat diamankan oleh Kanim Cianjur, dan keduanya diminta datang lagi sambil bawa dokumen tambahan buat lanjutin proses pemeriksaan.

"Tetapi dua warga India tersebut tidak kunjung datang ke Kanim Cianjur dan menurut informasi mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024," kata dia

Akhirnya, dua WNA asal India itu berhasil diamankan petugas Inteldakim Imigrasi Kelas I Tanjung Priok di salah satu apartemen di kawasan Sunter, Tanjung Priok, sekitar Mei 2025.

Menurut Kasi Inteldakim, Yuris Setiawan, keduanya mulai nyewa apartemen sejak April 2025. Tapi selama tinggal di situ, aktivitas mereka nggak jelas, dan domisili mereka juga sering pindah-pindah. Dari April sampai Mei, mereka sempat tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Priok, tapi gak kelihatan ada kegiatan usaha atau pekerjaan yang pasti.

Pas dimintai keterangan, mereka bilang niatnya ke Indonesia buat buka usaha dan datang sebagai investor.

"Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang mereka terangkan," kata dia