Hari Kartini 21 April 2026 Libur atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Tanggal 21 April selalu identik dengan peringatan Hari Kartini, sebuah momen penting untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan pendidikan dan kesetaraan bagi perempuan di Indonesia. Meski diperingati secara nasional setiap tahun, banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah tanggal tersebut termasuk hari libur.
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, tanggal 21 April 2026 yang jatuh pada hari Selasa tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh aktivitas seperti perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya libur.
Pada bulan April 2026, hari libur nasional hanya terdapat pada dua tanggal, yaitu 3 April untuk memperingati Jumat Agung dan 5 April untuk memperingati Hari Paskah. Kedua hari tersebut juga menciptakan satu momen libur panjang atau long weekend di awal bulan.
Walaupun bukan hari libur, Hari Kartini tetap diperingati secara luas, khususnya di sekolah dan instansi pemerintahan, melalui berbagai kegiatan seperti upacara, lomba, dan acara edukatif lainnya. Oleh karena itu, peringatan ini lebih bersifat seremonial dan reflektif, bukan hari libur resmi.
Jika ingin memanfaatkan tanggal 21 April untuk beristirahat atau melakukan kegiatan tertentu, masyarakat perlu mengajukan cuti terlebih dahulu karena secara aturan tetap dihitung sebagai hari kerja.