Tes DNA Sperma Jadi Kunci Ungkap Dugaan Rudapaksa dalam Kasus Jurnalis Juwita
JAKARTA, GENVOICE.ID - Tes DNA sperma jadi kunci ungkap dugaan rudapaksa dalam kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) yang terus didalami oleh penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Dilansir dari Antara, salah satu fokus utama saat ini adalah pengujian DNA terhadap temuan sperma pada tubuh korban, untuk mengungkap apakah ada unsur rudapaksa sebelum korban dibunuh oleh tersangka, Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu.
"Tes DNA terhadap sperma ini penting untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau ada keterlibatan pihak lain. Volume sperma yang ditemukan cukup signifikan, dan penyidik harus mendalami kemungkinan terjadi rudapaksa terhadap korban," ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri.
Menurut Pazri, jika hasil laboratorium forensik di Jakarta membuktikan bahwa sperma tersebut milik tersangka Jumran, maka fokus penyidikan akan mengarah pada pelaku tunggal. Namun, ia menyoroti bahwa dari total 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan, tidak ada satu pun yang memperlihatkan indikasi kekerasan seksual.
"Penyidik menyampaikan bahwa adegan dugaan rudapaksa belum ditampilkan karena masih menunggu bukti tambahan yang valid. Ini juga untuk mencegah munculnya spekulasi liar dari media sebelum kasus ini benar-benar terang," kata Pazri.
Selain temuan sperma, kuasa hukum juga telah menyerahkan sebuah video berdurasi lima detik kepada penyidik. Video tersebut diduga merekam momen pasca tindakan kekerasan seksual, menampilkan tersangka yang sedang mengenakan pakaian setelah berhubungan badan secara paksa dengan korban, di sebuah kamar hotel di Banjarbaru pada rentang waktu 15-20 Desember 2024.
Sementara itu, penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 saksi terkait kasus ini dan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4). Dalam proses tersebut, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh tersangka, termasuk di hadapan saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di lokasi kejadian.
Dari keterangan resmi Penerangan Lanal Banjarmasin, tersangka dan seluruh barang bukti nantinya akan diserahkan kepada Oditur Militer (OTMIL) untuk proses persidangan terbuka.
Jumran sendiri sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan. Ia telah resmi ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) oleh Denpomal Banjarmasin.
Korban Juwita merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Ia ditemukan tewas pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motornya, sempat memunculkan dugaan kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat tanda-tanda kecelakaan. Justru terdapat luka lebam di bagian leher, dan ponsel korban hilang dari lokasi.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas. Hasil uji DNA diharapkan menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap seluruh fakta yang melingkupi kematian tragis jurnalis muda tersebut.