Selebgram Nabilah O'Brien Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Usai Unggah CCTV Restoran
JAKARTA, GENVOICE.ID - Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV di media sosial yang memperlihatkan insiden keributan di restorannya.
Perkara bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat seorang pria bernama Zendhy Kusuma bersama istrinya datang ke restoran tersebut. Mereka memesan sekitar 14 menu makanan dan minuman.
Menurut kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pasangan tersebut diduga membuat keributan di restoran. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka disebut masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan dan melakukan tindakan intimidatif.
Dalam rekaman itu juga terlihat adanya dugaan pemukulan terhadap kepala dapur restoran, Abdul Hamid. Selain itu, keduanya juga disebut memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan merusak restoran.
Sekitar pukul 00.00 WIB, Zendhy dan istrinya meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan mereka.
Karyawan restoran sempat mengejar untuk meminta pembayaran menggunakan mesin EDC, tetapi tidak diindahkan.
Sehari setelah kejadian, pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV tersebut ke akun media sosialnya. Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September, ia juga mengirimkan somasi kepada Zendhy agar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Somasi tersebut kemudian dibalas oleh pihak Zendhy yang mengakui telah mengambil makanan dan minuman di restoran tersebut. Namun, dalam balasan somasi itu mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atas kerugian yang mereka klaim akibat unggahan Nabilah di media sosial.
Kasus ini kemudian berlanjut ke jalur hukum. Nabilah melaporkan Zendhy dan istrinya ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian. Namun, Zendhy juga melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, terdapat dua perkara berbeda dalam kasus ini.
Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban dan Zendhy bersama istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Perkara kedua adalah dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, di mana Nabilah berstatus sebagai tersangka.
Polisi menegaskan penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan karena masing-masing memiliki objek hukum yang berbeda.