Resmi! Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, TikTok hingga Roblox Ilegal Mulai 28 Maret

Genvoice.id | 07 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan aturan larangan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan yang tertuang dalam Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini menyasar platform populer seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Langkah drastis ini diambil untuk meminimalisir risiko perundungan siber dan kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan. Simak rincian platform yang terdampak serta jadwal pemberlakuan aturan baru ini untuk memastikan keamanan digital keluargamu.

Daftar Platform dan Jadwal Implementasi

Aturan ini tidak langsung berlaku menyeluruh, melainkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Beberapa platform besar yang masuk dalam daftar pengawasan ketat pada tahap awal meliputi:

  • Media Sosial & Chat: Facebook, Instagram, TikTok, X (Twitter), Threads.

  • Platform Video & Live Streaming: YouTube dan Bigo Live.

  • Platform Game: Roblox.

Alasan Di Balik Pembatasan Usia

Pemerintah mengidentifikasi adanya ancaman nyata yang mengintai anak-anak di ruang siber jika tidak dibatasi, di antaranya:

  1. Paparan konten negatif dan pornografi.

  2. Risiko perundungan siber (cyberbullying).

  3. Ancaman penipuan daring (online scam).

  4. Masalah kesehatan mental akibat kecanduan platform digital.

Tanggung Jawab Kolektif: Pemerintah, Orang Tua, dan Provider

Meutya Hafid menyadari bahwa aturan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat pada masa transisi. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama yang tidak bisa ditunda.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua. Penyelenggara platform digital wajib menyediakan sistem yang mampu memverifikasi usia pengguna dan memastikan ruang interaksi mereka aman.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," pungkas Meutya.

Kebijakan pembatasan usia ini menandai babak baru dalam tata kelola internet di Indonesia.

Dengan adanya kolaborasi antara regulasi pemerintah, pengawasan orang tua, dan sistem keamanan dari penyedia platform, diharapkan ruang digital menjadi tempat yang lebih sehat untuk tumbuh kembang anak.

Bagaimana pendapat Gen mengenai batas usia 16 tahun ini? Apakah sudah cukup ideal untuk melindungi anak-anak kita?