Reformasi Hukum Perkuat Fondasi Ekonomi Sekaligus Pulihkan Kepercayaan Pasar
JAKARTA - Pengamat ekonomi STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menilai bahwa kepastian hukum memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, investor dan pelaku usaha akan menilai seberapa aman sebuah negara dari sisi regulasi dan penegakan hukum sebelum memutuskan menanamkan modal.
"Hukum yang jelas dan bisa ditegakkan akan menurunkan risiko investasi. Sebaliknya, ketidakpastian hukum membuat biaya ekonomi meningkat karena ada ketidakpastian dalam kontrak, izin, hingga perlindungan usaha," ujarnya, Rabu (5/11), menanggapi pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa hukum merupakan pondasi utama pembangunan ekonomi.
Aditya menambahkan, hubungan antara hukum dan ekonomi bersifat simbiosis, di mana kepastian hukum menciptakan kepercayaan, dan kepercayaan mendorong perputaran modal serta inovasi.
"Begitu hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, ekonomi akan bergerak karena ada rasa aman. Namun begitu hukum menjadi alat politik, kepercayaan akan hilang dan ekonomi akan stagnan," jelasnya.
Ia menilai momentum reformasi hukum harus diarahkan untuk memperkuat fondasi ekonomi produktif dan memulihkan kepercayaan pasar.
Pada kesempatan lain, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda sepakat dengan yang disampaikan Yusril. Menurut Huda, penegakan hukum dalam ekonomi mempunyai implikasi pada biaya ekonomi.
Penegakan hukum yang buruk menambah cost dan tentu tidak baik intuk iklim berusaha. "Semakin buruk kualitas penegakan hukum, tingkat korupsi akan meningkat," tegas Huda.
Penegakan hukum yang buruk terangnya membuat biaya berusaha di Indonesia akan semakin mahal karena ada biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan. "Maka dari itu nilai incremental capital to output ratio (ICOR) kita relatif tinggi," tegas Huda.
Adapun ICOR merupakan rasio yang menunjukkan besarnya tambahan investasi (kapital) yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan satu unit output (pertumbuhan ekonomi).
Rasio itu digunakan sebagai parameter untuk mengukur efisiensi investasi dalam perekonomian, di mana ICOR yang lebih rendah menunjukkan investasi yang lebih efisien.
Untuk membuat satu output perekonomian terang Huda, membutuhkan modal yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Modal tersebut lari ke kantong-kantong koruptor.
"Di Indonesia ketika ada kasus korupsi seringkali tidak ada penegakan hukum yang tegas yang pada akhirnya membuat praktik korupsi masih berlangsung hingga saat ini," tutupnya.
Sementara pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan pertumbuhan ekonomi suatu negara akan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan jika ada keadilan hukum. Tanpa penegakan hukum, maka perekonomian suatu negara tidak akan bisa bangkit. Hukum yang berkeadilan itu merupakan pondasi yang kokoh seperti batu karang.
"Meskipun ada sistem hukum yang berlaku, namun tidak dijalankan, bahkan sering dipelintir, justru tindakan seperti itulah yang menyebabkan ketidakpastian iklim investasi yang memicu ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar dan korupsi," katanya.
Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum di Indonesia sering kali tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Lebih lanjut Hardjuno menilai bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki sistem hukum yang cukup lengkap, namun persoalan utamanya terletak pada pelaksanaan dan penegakannya. Ia menilai hukum kerap dipelintir dan dijalankan tidak berdasarkan kebenaran, melainkan kepentingan.
"Benar ada sistem hukum, tapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kepastian hukum dengan kebenaran dan keadilan itu yang utama," tegasnya.
Ia mencontohkan Singapura sebagai negara yang berhasil menegakkan hukum secara konsisten sehingga menjadi fondasi bagi kemajuan ekonomi mereka. "Lihat Singapura, hukumnya tegak. Berapa kasus yang benar-benar dipidanakan di sana selain korupsi? Sangat sedikit, karena ada kepastian hukum dan tidak bisa dipelintir-pelintir," kata Hardjuno.
Dengan kepastian hukum yang kuat, lanjutnya, pelaku usaha dan masyarakat akan merasa aman dalam bekerja dan berinvestasi. "Kepastian hukum yang berdasar pada kebenaran hukum itu menjadi dasar orang mau berkarya. Kalau mereka yakin aman berusaha, maka ekonomi akan bergerak," katanya.
Dia juga menekankan pentingnya kemauan politik dari presiden dalam membangun sistem hukum yang benar-benar menjadi pedoman bagi aparat negara. "Masalahnya bukan pada tidak adanya sistem hukum, tapi pada political will dari presiden dan pemerintah. Kalau kemauan politik itu kuat, hukum akan menjadi sistem yang mengakar dan menjadi pedoman bagi pemerintah serta aparatnya," kata Hardjuno.