Jelang Putusan Sengketa Ijazah Gibran, Prabowo Disebut Tak Mau Intervensi MK

Genvoice.id | 06 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto disebut tidak akan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menjelang pembacaan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026).

Syahganda mengatakan Prabowo menyerahkan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran kepada lembaga yudikatif. Menurutnya, Presiden tidak ingin mencampuri kewenangan MK dalam mengambil keputusan atas perkara yang sedang diperiksa.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Presiden sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya, seperti kasus judicial review dalam Undang-Undang Omnibus Law yang lalu, Presiden tidak mau intervensi," ujar Syahganda di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Syahganda menyebut sikap tersebut diketahuinya setelah bertemu Prabowo di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (4/10/2026). Dalam pertemuan itu, menurut Syahganda, Prabowo kembali menegaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yudikatif.

"Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," ucapnya.

Karena itu, Syahganda menilai pemerintah tidak akan mengambil langkah untuk memengaruhi proses maupun putusan yang akan dikeluarkan MK. Ia mengatakan Presiden memberikan ruang bagi MK untuk menjalankan kewenangannya sesuai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jadi, saya pikir ini kita tunggu saja, saya yakin Bapak Presiden itu membiarkan Mahkamah Konstitusi," imbuh dia.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya yang meminta MK memeriksa keabsahan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam proses persidangan, persoalan kewenangan MK menjadi salah satu hal yang diperdebatkan. KPU sebelumnya menyatakan perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu dan menilai persoalan seperti itu berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Sementara itu, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon serta memohon sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Kemendikdasmen menjelaskan surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.

Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan memasuki agenda pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MK RI dan menjadi tahapan akhir setelah rangkaian pemeriksaan serta pembuktian para pihak.

Menjelang agenda tersebut, pemerintah melalui Syahganda menegaskan sikap Presiden untuk tidak mencampuri proses pengambilan keputusan oleh MK. Pernyataan itu menempatkan keputusan akhir perkara sengketa syarat pendidikan Gibran sepenuhnya pada kewenangan hakim konstitusi.