DPR Ketok Palu! UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi Undang-Undang, Apa Saja Isinya?
JAKARTA, GENVOICE.ID- DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Putih Sari, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap pengesahan. Para peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan.
Pemerintah Sampaikan Pendapat Akhir
Setelah RUU disetujui DPR, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Rapat paripurna pengesahan RUU tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan kelompok buruh. Salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Terdiri dari 313 Pasal
Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Putih Sari menjelaskan bahwa pembentukan regulasi baru diperlukan karena aturan mengenai ketenagakerjaan saat ini masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu regulasi utama yang selama ini menjadi dasar pengaturan ketenagakerjaan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami sejumlah perubahan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian disusun untuk mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan dalam satu kerangka regulasi.
Apa Saja yang Diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Regulasi baru tersebut mencakup sejumlah ketentuan yang berkaitan langsung dengan pekerja dan dunia kerja.
Beberapa materi yang diatur antara lain kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja.
RUU tersebut juga memiliki pengaturan khusus mengenai tenaga kerja sektor informal dan penggunaan tenaga kerja asing.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hubungan kerja dan hubungan pekerjaan tertentu, pelindungan tenaga kerja, pengupahan, kesejahteraan, serta hubungan industrial.
Aturan PHK hingga Pesangon
Aspek lain yang turut diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja.
Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, aturan baru ini mencakup ketentuan mengenai penyidikan serta sanksi pidana terkait pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR dan pemerintah menyatukan berbagai aspek pengaturan ketenagakerjaan dalam sebuah regulasi yang mencakup hak, perlindungan, hubungan kerja, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.