Sean Diddy Combs Divonis 4 Tahun Penjara, Siap Lawan Balik dan Ajukan Banding!
JAKARTA, GENVOICE.IDGen, kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan internasional! Musisi sekaligus produser ternama Sean Diddy Combs resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8,2 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi. Tapi ternyata, pihak Diddy nggak tinggal diam, nih. Mereka langsung bersiap untuk mengajukan banding dalam waktu dekat.
Menurut laporan dari The New York Post, pengacara Diddy, Marc Agnifilo, mengungkapkan bahwa tim hukumnya akan melayangkan banding dalam beberapa hari ke depan. Ia menilai keputusan pengadilan kali ini keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
"Hakim menggunakan perhitungan hukum maupun vonis atas kejahatan yang sudah diputuskan juri bahwa Tuan Combs tidak bersalah. Kami berpendapat ini merupakan kekeliruan hukum," ujar Marc dalam keterangannya.
Senada dengan rekannya, pengacara lain Diddy, Teny Geragos, juga menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. "Juri menegaskan dengan sangat jelas dalam putusan mereka bahwa mereka telah membebaskannya dari perdagangan seks dan tuduhan RICO," katanya, merujuk pada dakwaan serius seperti pemerasan dan perdagangan manusia.
Sampai saat ini, belum ada detail resmi mengenai langkah hukum berikutnya, tapi jelas bahwa tim Diddy bertekad memperjuangkan kebebasannya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Cassie Ventura, mantan kekasih Diddy, pada November 2023. Cassie menuduh Diddy melakukan kekerasan fisik, seksual, dan mental selama hubungan mereka. Setelah itu, rumah mewah Diddy di Miami dan Los Angeles sempat digeledah pada Maret 2024, dan ditemukan beberapa bukti yang mengarah pada pesta seks rahasia yang dikenal dengan sebutan Freak Off.
Diddy akhirnya ditangkap di Manhattan pada September 2024 dan dijerat berbagai tuduhan mulai dari pelecehan, perdagangan seksual, penyebaran video asusila, hingga penyalahgunaan narkoba. Namun, sebagian besar dakwaan tersebut gugur di pengadilan, dan ia hanya dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi pada Juli 2025.
Vonis dari Pengadilan Distrik New York menetapkan hukuman 50 bulan penjara plus masa percobaan selama lima tahun. Tapi dengan masa tahanan yang sudah dijalani selama 14 bulan, Diddy kemungkinan bisa bebas lebih cepat jika bandingnya dikabulkan.
Kini, mata publik tertuju pada langkah hukum berikutnya dari Diddy. Apakah banding ini akan berhasil membebaskannya, atau justru memperpanjang drama hukum sang bintang hip-hop legendaris ini? Satu hal yang pasti, kasus Diddy masih jauh dari kata selesai, Gen.