Ketua Pemuda Aceh Ditahan karena Perkosa Wanita di Ruang Tamu! Terancam Hukuman Cambuk Qanun Jinayat

Genvoice.id | 06 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, bayangin, seorang Ketua Pemuda di desa, yang seharusnya jadi panutan, kini harus berhadapan dengan hukum berat setelah diduga melakukan pemerkosaan di rumah korbannya sendiri di Aceh.

Kasus ini menyita perhatian publik di Nagan Raya. YF (42), yang merupakan ketua aktivis pemuda di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, resmi ditahan oleh Polres Nagan Raya.

Plt Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, membenarkan bahwa YF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan.

Kejadian miris itu diduga terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pelaku YF mendatangi rumah korban berinisial TI di desa yang sama. Aksi kejahatan seksual ini dilakukan YF di ruang tamu rumah korban.

Korban TI, yang tidak terima dengan perbuatan keji itu, segera melapor ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan intensif-termasuk meminta keterangan dari korban dan saksi-polisi akhirnya mencokok dan menahan tersangka YF pada September.

Polisi menduga YF sengaja masuk ke rumah orang tua korban untuk melakukan pelecehan dan pemerkosaan. Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, yang kemudian menjadi alasan utama kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Berat, Siap-siap Cambuk

Nah, yang bikin kasus ini makin jadi sorotan adalah ancaman hukumannya. Di Aceh, ada aturan khusus bernama Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan aturan ini, YF dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48. Ini bukan pasal biasa, Gen. Pasal ini mengatur tentang Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan. Konsekuensinya: tersangka YF terancam hukuman berat berupa pidana penjara, denda, atau bahkan hukuman cambuk!

Kisah ini mengirim pesan keras, Gen. Kedudukan atau jabatan tidak membuat seseorang kebal hukum. Apalagi jika menyangkut kasus kejahatan seksual yang merusak harkat dan martabat.

Penahanan YF dan ancaman hukuman cambuk menunjukkan keseriusan pihak berwenang di Aceh dalam menangani kasus pelecehan dan pemerkosaan.

Apa pendapatmu tentang kasus ini, Gen? Menurutmu, hukuman apa yang paling pantas diterima YF?