RI Siap Punya Aturan Resmi Soal Kecerdasan Artifisial, Kemkomdigi Ajukan Rancangan Perpres ke Presiden

Genvoice.id | 06 Sep 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Indonesia makin serius dalam menata arah pengembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di tanah air. Terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah secara resmi mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Etika Kecerdasan Artifisial kepada Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini diambil usai rampungnya proses konsultasi publik terhadap Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan Konsep Pedoman Etika AI pada 29 Agustus 2025.

"Kementerian Komdigi juga telah mengajukan permohonan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden untuk Peta Jalan KA Nasional dan Rancangan Perpres Etika KA kepada Presiden RI," ujar Aju Widya Sari, Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru Kemkomdigi, dikutip dari Antara, Jumat (5/9).

Dengan pengajuan ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan ketetapan hukum yang jelas atas arah pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia sebelum tahun 2025 berakhir.

Sebagai dasar pengambilan kebijakan, Buku Putih Peta Jalan AI Nasional telah disusun oleh Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia, yang terdiri dari 443 orang lintas sektor: pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, hingga media.

Dokumen ini disiapkan untuk memastikan bahwa pengembangan AI di Indonesia bersifat:

  • Inklusif

  • Berkelanjutan

  • Bertanggung jawab

Dalam acara konsultasi publik di Universitas Udayana, Badung, Bali pada 28 Agustus 2025, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kehadiran peta jalan nasional AI.

"Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah jalur bisa sampai satu jam, apalagi kalau lewat jalan yang macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting," ujarnya.

Meutya menyebut, tanpa arah yang jelas, pemanfaatan AI di Indonesia bisa berjalan tidak efisien atau bahkan berisiko menimbulkan masalah baru yang tidak diantisipasi.

Bersamaan dengan peta jalan nasional, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini merupakan penguatan dari regulasi yang telah ada, yakni Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Konsep pedoman ini akan menjadi dasar bagi penerapan prinsip-prinsip etika seperti:

  • Transparansi

  • Keamanan

  • Privasi

  • Keadilan

  • Tanggung jawab sosial dalam penggunaan AI

Aju Widya Sari menegaskan bahwa pedoman ini disusun bukan untuk membatasi inovasi, tetapi mengarahkan pengembangan AI ke jalur yang aman dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan inisiatif ini, Indonesia bergabung bersama negara-negara lain yang tengah bergerak cepat menyusun regulasi AI di tengah ledakan perkembangan teknologi global. Peta jalan dan pedoman etika ini diharapkan akan menjadi dasar strategi nasional dalam:

  • Penguatan ekosistem AI

  • Perlindungan hak pengguna

  • Inovasi yang terkendali dan beretika

Jika disetujui Presiden, Rancangan Perpres ini akan menjadi tonggak penting dalam era transformasi digital Indonesia, menjadikan AI bukan hanya alat teknologi, tetapi instrumen pembangunan bangsa yang cerdas dan beretika.