Biaya Visa Jepang Resmi Naik 5x Lipat Jadi Rp1,65 Juta: Cek Rincian Tarif Baru dan Aturan E-Paspor

Genvoice.id | 06 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Pemerintah Jepang resmi memberlakukan penyesuaian tarif visa bagi warga negara asing, termasuk wisatawan asal Indonesia, per 1 Juli 2026.

Langkah ini menjadi penyesuaian biaya visa pertama yang dilakukan Negeri Sakura dalam kurun waktu 48 tahun, setelah terakhir kali ditetapkan pada tahun 1978. Bagi Gen yang berencana menikmati keindahan wisata budaya, kuliner, maupun belanja di Jepang, penting untuk mengetahui rincian biaya pengajuan visa terbaru agar persiapan liburan tetap berjalan lancar.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, kenaikan tarif berlaku signifikan untuk beberapa kategori izin masuk, yakni:

  • Visa Single Entry (Sekali Masuk): Melonjak lima kali lipat menjadi Rp1.650.000 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp330.000.

  • Visa Multiple Entry (Beberapa Kali Masuk): Naik menjadi Rp3.330.000 dari sebelumnya Rp660.000.

  • Visa Transit: Resmi ditiadakan (sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000).

Meskipun terdapat lonjakan tarif, alur dan mekanisme pengajuan visa di Indonesia dipastikan tidak mengalami perubahan. Seluruh proses permohonan tetap wajib dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan, Jakarta, dengan sistem janji temu (reservation system).

Pihak Kedutaan Besar Jepang tidak lagi melayani pengajuan visa secara langsung di kantor kedutaan. Proses penerbitan visa sendiri memerlukan waktu minimal lima hari kerja setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Layanan ini mencakup berbagai jenis visa, seperti visa wisata mandiri, kunjungan keluarga atau teman, visa bisnis, visa pelajar, visa kerja, visa keterampilan khusus (Tokutei Ginou), hingga group tour WNI. Pemegang paspor diplomatik dan dinas tetap memperoleh fasilitas pembebasan visa.

Kabar Baik bagi Pemegang E-Paspor Indonesia

Di tengah kenaikan tarif visa reguler, pemerintah Jepang tetap mempertahankan skema visa waiver (pembebasan visa) khusus bagi WNI pemegang paspor elektronik (e-paspor).

Melalui fasilitas ini, pemilik e-paspor yang telah mendaftarkan registrasi visa waiver di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang dapat berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat tanpa perlu mengajukan visa biasa.

Fasilitas ini berlaku untuk masa tinggal maksimal 15 hari per kunjungan. Adapun WNI pemegang paspor biasa (non-e-paspor) tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai prosedur dan tarif baru yang berlaku.

Kenaikan tarif ini menjadi penyesuaian penting yang perlu diantisipasi oleh para calon pelancong sebelum merencanakan perjalanan ke Jepang. Bagi pemegang paspor biasa, pastikan untuk mengalokasikan anggaran ekstra untuk pengajuan visa serta menyiapkan dokumen pendukung secara teliti.

Sementara bagi pemilik e-paspor, manfaatkan registrasi visa waiver jauh-jauh hari agar momen liburan ke Negeri Sakura tetap hemat dan menyenangkan.