Tolak Didata Sensus Ekonomi 2026 Bisa Didenda dan Dipenjara? Ini Penjelasan Resmi BPS
JAKARTA, GENVOICE.ID -Sanksi menolak Sensus Ekonomi 2026 kini tengah menjadi sorotan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, warga negara yang tidak kooperatif atau menolak didata oleh petugas lapangan dapat dikenai sanksi tegas berupa denda finansial hingga hukuman kurungan penjara.
Payung Hukum Sensus: Kewajiban Data Jujur dan Ancaman Pidana
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina, memaparkan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan data yang dilakukan oleh para petugas memiliki landasan hukum yang kuat.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Di dalam undang-undang ini, negara mewajibkan setiap elemen masyarakat untuk memberikan informasi yang jujur, valid, dan akurat.
Jika ada individu atau pelaku usaha yang secara sengaja menolak proses pendataan, undang-undang tersebut sebenarnya menyediakan instrumen sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah dan hukuman kurungan selama beberapa bulan.
Kendati demikian, Mina menggarisbawahi bahwa BPS Karawang sejauh ini belum pernah menjatuhkan sanksi pidana tersebut ke warga. Pihaknya selalu memprioritaskan pendekatan humanis, persuasif, dan kekeluargaan saat menghadapi penolakan di lapangan.
Strategi Hadapi Penolakan dan Jaminan Keamanan Data Pajak
Guna meminimalkan gesekan di area pemukiman padat maupun kawasan apartemen, BPS Karawang menerapkan sistem mitigasi berlapis:
-
Koordinasi Perangkat Setempat: Petugas sensus diwajibkan untuk melapor dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengelola gedung, aparat desa, serta pengurus RT dan RW sebelum bergerak dari rumah ke rumah (door to door).
-
Kerahasiaan Data Dijamin: BPS meluruskan kekhawatiran para pelaku usaha yang takut datanya bocor ke instansi lain. Mina menegaskan bahwa data sensus dilindungi undang-undang dan tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan.
Selain itu, untuk menangkal maraknya isu hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa atribut resmi petugas.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang valid wajib mengenakan rompi khusus, membawa surat tugas resmi, serta mengenakan kartu identitas (nametag) yang dilengkapi dengan QR Code sebagai sarana verifikasi langsung oleh warga.
Sebagai penutup, peringatan mengenai adanya sanksi denda dan penjara ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menegaskan pentingnya akurasi data demi pembangunan nasional.
Melalui jaminan keamanan data yang terbebas dari kepentingan pajak serta penggunaan identitas petugas yang terverifikasi QR Code, masyarakat diharapkan tidak perlu ragu lagi untuk menyambut petugas sensus demi suksesnya program jaring data ekonomi negara.