Buat Skripsi Pakai ChatGPT Bisa Bikin Gelar Dicabut? Ini Penjelasan Hukumnya!

Genvoice.id | 06 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Di era teknologi canggih kayak sekarang, siapa sih yang nggak kenal AI? Buat mahasiswa, terutama pejuang skripsi, tools berbasis kecerdasan buatan seperti ChatGPT jelas jadi andalan. Banyak yang mulai memanfaatkannya buat nyari topik, rumusin masalah, sampai nyusun paragraf. Tapi pertanyaannya, apakah sah secara hukum? Dan lebih penting lagi, apakah itu bisa dianggap plagiat?

Gen, ini bukan soal takut-takutin ya, tapi kamu wajib tahu batasan penggunaannya. Dilansir dari penjelasan Dr. Arinto Nurcahyono dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, ternyata penggunaan AI dalam penyusunan skripsi bisa masuk wilayah abu-abu secara hukum-bahkan bisa tergolong plagiarisme kalau nggak hati-hati!


AI = Agen Elektronik?

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, AI bisa dikategorikan sebagai "agen elektronik". Artinya, AI dianggap sebagai alat sistem elektronik yang mampu memproses informasi secara otomatis. Nah, penyedia atau pengguna AI ini punya tanggung jawab hukum atas segala bentuk output yang dihasilkan.

Jadi, walaupun AI kayak ChatGPT bisa bantu ngerangkum data atau bahkan nulis paragraf, kamu sebagai pengguna tetap bertanggung jawab atas konten yang kamu ambil dan gunakan.


Lalu, Kalau Bikin Skripsi Pakai AI, Termasuk Plagiat?

Secara umum, plagiarisme itu adalah ketika kamu ngambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri. Menurut Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021, tindakan ini termasuk pelanggaran integritas akademik. Bahkan, nyalin ulang tulisan orang lain-meski kamu udah nyebut sumbernya tapi nggak pakai gaya bahasa sendiri-juga termasuk plagiat.

Nah, masalahnya adalah, AI seperti ChatGPT menghasilkan teks dari kumpulan data yang dikumpulkan dari internet, termasuk jurnal, skripsi, atau tulisan orang lain. Tapi… AI ini nggak pernah nyantumin sumber aslinya. Jadi kalau kamu asal comot tanpa cek validitas dan sumber, bisa jadi kamu secara nggak sadar menjiplak karya orang lain.


Ada yang Bilang Bukan Plagiat, Tapi Tetap Rawan

Beberapa ahli bilang konten dari AI nggak bisa dikategorikan sebagai plagiat karena nggak berasal dari manusia. Tapi banyak juga yang bilang sebaliknya: konten AI tetap harus dianggap turunan dari karya orang lain, jadi wajib dikutip atau dianalisis dengan kritis.

Kalau kamu beneran copy-paste jawaban dari ChatGPT ke dalam skripsi tanpa modifikasi, interpretasi, atau pengecekan, itu bisa dianggap pelanggaran akademik.


Risikonya Nggak Main-main, Gen!

Kalau skripsi kamu terbukti plagiat, siap-siap kena sanksi serius. Mulai dari pencabutan gelar hingga pembatalan ijazah, bahkan setelah kamu lulus sekalipun. Semua itu tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan peraturan akademik lainnya.


Jadi, Boleh atau Nggak Pakai AI?

Jawabannya: boleh, asal BIJAK. Gunakan AI untuk bantu brainstorming, merumuskan ide, atau nyari referensi awal. Tapi pastikan kamu tetap melakukan riset manual, menulis ulang dengan gaya sendiri, dan selalu cantumkan sumber yang valid. AI itu tools, bukan pengganti otakmu.


Pakai AI kayak ChatGPT buat nulis skripsi? Sah-sah aja. Tapi, kalau kamu langsung salin hasilnya tanpa sumber atau interpretasi, itu bisa masuk ke ranah plagiarisme. Dan akibatnya bisa fatal. Jadi, yuk bijak dalam menggunakan teknologi, Gen. Skripsi kamu adalah cerminan dari proses belajarmu sendiri, bukan hasil copas mesin!