Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Juni 2026, Termasuk Bedah Estetika
JAKARTA, GENVOICE.ID - Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan terpantau wajib dicermati oleh seluruh lapisan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman administrasi saat membutuhkan tindakan medis darurat.
Sebagai pilar utama jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan memang berkomitmen menanggung puluhan jenis tindakan pembedahan esensial mulai dari operasi jantung hingga usus buntu secara gratis.
Namun, regulasi terbaru menetapkan batas pengecualian yang ketat terhadap beberapa kategori penanganan bedah, terutama yang dipicu oleh faktor estetika maupun kelalaian tertentu.
Agar perencanaan finansial keluarga tetap aman saat berobat, yuk simak ulasan lengkap mengenai lima jenis operasi yang tidak ditanggung, daftar operasi gratis, serta syarat klaimnya di bawah ini!
1. Daftar 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa kategori pembedahan berikut dievaluasi berada di luar tanggung jawab jaminan sosial karena faktor penyebab luka, tujuan estetika, maupun pelanggaran wilayah hukum layanan:
-
Operasi Akibat Dampak Kecelakaan: Tindakan bedah yang dipicu oleh insiden kecelakaan lalu lintas (di mana penjaminan biasanya dialihkan ke Jasa Raharja atau instansi terkait).
-
Operasi Kosmetika atau Estetika: Semua jenis perbaikan fisik atau bedah plastik yang bersifat kosmetik dan tidak membahayakan kesehatan atau tidak memiliki indikasi medis darurat.
-
Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Tindakan medis yang diperlukan akibat kelalaian, kecerobohan sengaja, atau upaya membahayakan diri sendiri.
-
Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri: Penanganan medis apa pun yang dilakukan di faskes luar negeri karena berada di luar jangkauan operasional BPJS Kesehatan.
-
Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur: Tindakan pembedahan yang dilakukan tanpa mengikuti alur sistem rujukan berjenjang yang sah.
2. Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk pada pedoman regulasi Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, negara memberikan jaminan penuh untuk tindakan operasional medis yang dinilai esensial guna menyelamatkan nyawa pasien, antara lain:
-
Operasi Jantung
-
Operasi Caesar (Persalinan dengan Indikasi Medis)
-
Operasi Kista
-
Operasi Miom
-
Operasi Tumor
-
Operasi Odontektomi (Gigi Bungsu)
-
Operasi Bedah Mulut
-
Operasi Usus Buntu
-
Operasi Batu Empedu
-
Operasi Mata
-
Operasi Bedah Vaskuler
-
Operasi Amandel
-
Operasi Katarak
-
Operasi Hernia
-
Operasi Kanker
-
Operasi Kelenjar Getah Bening
-
Operasi Pencabutan Pen
-
Operasi Penggantian Sendi Lutut
-
Operasi Timektomi
Alur Prosedur dan Syarat Wajib Klaim Biaya Operasi
Agar seluruh biaya tindakan pembedahan dapat tercover penuh oleh BPJS Kesehatan, pasien wajib mengikuti alur birokrasi faskes berjenjang yang legal. Pasien terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik terdaftar.
Jika dokter di FKTP menilai pasien membutuhkan penanganan spesialis, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Rumah Sakit (Faskes Lanjutan) untuk mendapatkan jadwal operasi dari dokter spesialis terkait.
Adapun tiga dokumen administrasi mutlak yang wajib ditunjukkan saat proses registrasi di rumah sakit adalah:
-
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berstatus aktif.
-
Surat rujukan asli dari Puskesmas atau FKTP asal.
-
Kartu pasien resmi yang diterbitkan oleh rumah sakit rujukan.