Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Segini Tarif Kelas 1, 2, dan 3 yang Berlaku Saat Ini
JAKARTA, GENVOICE.ID - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Budi, evaluasi terhadap besaran iuran idealnya dilakukan secara berkala, termasuk setiap lima tahun sekali, guna memastikan keseimbangan antara pendapatan dan beban pembiayaan layanan kesehatan yang terus meningkat.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proyeksi defisit program JKN yang diperkirakan dapat mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dalam waktu mendatang.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak akan terdampak langsung apabila kebijakan tersebut diterapkan. Peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya kelompok desil 1 hingga 5, tetap akan memperoleh bantuan pembayaran iuran dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif nantinya lebih diarahkan kepada peserta mandiri, terutama kelompok masyarakat menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara pribadi.
Di sisi lain, wacana kenaikan iuran masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah. Kepala Dewan Ekonomi Nasional Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan apabila pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran 5 persen.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru layak dipertimbangkan jika kondisi ekonomi membaik dan pertumbuhan mampu menembus level di atas 6 persen, sehingga daya beli masyarakat dinilai lebih kuat untuk menanggung tambahan beban iuran.
Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Sampai 6 Juni 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dan belum mengalami perubahan.
Berikut rincian iuran peserta mandiri yang masih berlaku:
-
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
-
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Sementara itu, peserta PBI tetap mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah.
Untuk pekerja penerima upah (PPU) di instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Skemanya terdiri atas 4 persen yang dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Adapun anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, maupun mertua dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Tidak Ada Denda Telat Bayar Bulanan
Dalam aturan yang berlaku saat ini, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Namun, tidak ada denda administratif untuk keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Denda hanya dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya sempat nonaktif kembali menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Meski demikian, pernyataan pemerintah terkait kebutuhan penyesuaian iuran membuat isu tersebut menjadi perhatian banyak peserta, terutama dari kalangan peserta mandiri yang berpotensi terdampak jika kebijakan baru benar-benar diterapkan.