Raja Ampat Terancam, KLH Soroti Tambang Nikel Nakal di Pulau Kecil
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan banyak pelanggaran serius soal aturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Sekarang, mereka lagi mengecek ulang izin lingkungan dari beberapa perusahaan.
"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, dilansir Antara, Kamis.
Ia juga bilang kalau prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan jadi landasan utama dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.
Menurutnya, KLH/BPLH sudah turun langsung untuk mengawasi aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025. Perusahaan yang diawasi adalah PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP, semuanya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Tapi dari keempatnya, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang punya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan dan pengelolaan pulau kecil.
Salah satu temuan paling mencolok adalah PT ASP, perusahaan asal Tiongkok yang melakukan penambangan di Pulau Manuran luasnya mencapai 746 hektare. Kegiatan itu dilakukan tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan tanpa penanganan limbah air larian. Di lokasi tersebut, KLH/BPLH langsung memasang plang peringatan sebagai tanda penghentian aktivitas tambang.