Pemilik Restoran Bibi Kelinci Bongkar Pencurian Lewat CCTV, Kini Malah Dilaporkan Balik ke Polisi!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus yang menimpa NAA, pemilik Restoran Bibi Kelinci, viral di media sosial setelah ia mengaku dilaporkan ke polisi oleh pelaku pencurian di restorannya sendiri.
Laporan itu muncul setelah NAA mengunggah rekaman CCTV kejadian ke media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Polsek Mampang Prapatan akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada Jumat (6/3). Polisi menegaskan bahwa kasus yang ramai dibicarakan publik ini sebenarnya terdiri dari dua perkara berbeda yang berjalan secara terpisah.
Dalam keterangan resmi tersebut dijelaskan bahwa kedua perkara memiliki objek kasus yang tidak sama dan ditangani oleh lembaga kepolisian yang berbeda.
Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, NAA berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Siber.
Dalam laporan tersebut, posisi NAA justru berubah menjadi terlapor karena mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian pencurian ke media sosial.
Polisi menegaskan penting bagi publik untuk memahami bahwa kedua laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda, baik dari sisi objek kasus maupun institusi yang menanganinya.
Terkait laporan pencurian, pihak kepolisian menyatakan bahwa pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026.
Namun pemeriksaan tersebut untuk sementara ditunda setelah kuasa hukum kedua tersangka mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.
Sementara itu, dari pihak Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Eddizon Isir menyampaikan bahwa institusinya akan memberikan penjelasan resmi terkait penanganan laporan terhadap NAA.
Kasus ini sendiri bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri ZK dan ESR datang ke Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Keduanya kemudian diduga masuk ke area dapur dengan alasan pesanan terlalu lama disajikan. Namun setelah itu mereka justru membawa belasan pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.
NAA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun perkara ini kembali menjadi sorotan setelah ia mengunggah rekaman CCTV kejadian melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien.
Dalam unggahannya, NAA mengaku terkejut karena justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah menyebarkan rekaman tersebut.
Ia menyebut dirinya hanya seorang pemilik usaha kecil yang berusaha melindungi tempat usahanya serta para karyawan yang menggantungkan penghasilan dari restoran tersebut.
Menurutnya, tujuan mengunggah rekaman CCTV itu adalah untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami kejadian serupa. Namun langkah tersebut justru berujung pada proses hukum yang kini harus ia hadapi.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.