Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Beri Dukungan untuk Sang Sahabat

Genvoice.id | 06 Mar 2025

 

JAKARTA, GENVOICE.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, (6/3).

Anies tiba di pengadilan mengenakan kemeja biru gelap dan langsung masuk ke ruang sidang. Kepada awak media, ia menegaskan kehadirannya sebagai bentuk dukungan untuk sahabatnya, Tom Lembong.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies, dikutip dari Antara pada Kamis, (6/3).

"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," imbuhnya.

Karenanya, Anies berharap, majelis hakim bisa bertindak dengan sesama, objektif, dan mementingkan kebenaran serta keadilan dalam memutuskan perkara tersebut. Anies juga mengaku sangat percaya bahwa majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Keduanya diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum pada periode 2015-2016.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut merugikan negara hingga Rp578 miliar. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini.

Penyelidikan kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah secara ilegal, serta memberikan izin impor yang melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, didampingi Hakim Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom. Proses hukum terhadap para tersangka masih akan berlanjut dalam sidang-sidang berikutnya.