Menko Hukum Tegaskan Delik Aduan Zina dan Kohabitasi Berlaku Mulai 2026

Genvoice.id | 06 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tindak pidana perzinaan maupun hidup bersama di luar perkawinan atau kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan. Artinya, tidak semua pihak dapat melaporkan perbuatan tersebut ke aparat penegak hukum.

Supratman menjelaskan, laporan hanya dapat dilakukan oleh pasangan sah, yakni suami atau istri, serta orang tua dari pihak yang terlibat. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Yang berhak mengadu hanyalah suami atau istri, atau orang tua dari anak yang bersangkutan," kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Menurut dia, pengaturan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada anak-anak. Ia membandingkan dengan KUHP lama yang hanya mengatur perzinaan jika salah satu pelaku telah terikat perkawinan.

"Di KUHP yang lama hanya mengatur perzinaan dalam konteks salah satu pelaku sudah menikah. Dalam KUHP yang baru, ada aspek perlindungan terhadap anak yang diperhatikan," ujarnya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa perumusan pasal-pasal tersebut sempat memicu perdebatan panjang di DPR RI. Perbedaan pandangan muncul di antara partai-partai dengan latar belakang ideologi nasionalis maupun agama.

"Perdebatan soal moralitas ini cukup tajam. Namun akhirnya dicapai kompromi seperti yang sekarang tertuang dalam KUHP," katanya.

Sebagai informasi, UU KUHP disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, aturan tersebut baru akan berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun, yakni mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 624.

Pasal 411 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur sanksi bagi mereka yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Penuntutan atas kedua pasal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari suami atau istri yang sah, atau orang tua maupun anak dari pelaku yang tidak terikat perkawinan. Dalam ketentuan tambahan, anak baru dapat mengajukan pengaduan apabila telah berusia minimal 16 tahun.

Dengan skema delik aduan ini, pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membuka ruang kriminalisasi secara luas, melainkan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan keluarga, dan nilai-nilai sosial yang berlaku.