14,6 Pelaku Usaha yang Mayoritas UMKM Sudah Punya NIB

Genvoice.id | 05 Dec 2025

JAKARTA- Tercatat tidak kurang sebanyak 14,6 juta pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sebagian besar tercatat sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Demikian dilaporkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Rabu (4/12).

"Kita laporkan perusahaan yang tercatat di kami melalui NIB itu sudah 14,6 juta, sebagian besar itu adalah UMKM. Kalau perusahaan besarnya itu kurang lebih per 3 Desember ini adalah lebih dari 91 ribu usaha besar," kata Rosan di Jakarta.

Rosan juga mengungkapkan pihaknya sedang membahas penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti pada Rabu malam.

Ia mengatakan, pembaruan KBLI menjadi krusial untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi yang kian dinamis.

KBLI yang baru itu nanti akan disempurnakan, sesuai dengan perkembangan yang ada karena banyak bidang-bidang yang KBLI belum ada sehingga dengan ini bisa menganalisa untuk memotret perekonomian lebih baik dan tepat.

Diintegrasikan Dengan OSS

Pembaruan KBLI itu nantinya diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan digunakan sebagai basis pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Menurut Rosan, langkah itu akan membuat data usaha di Indonesia lebih terekam secara lengkap dan akurat.

Ia menambahkan, penyempurnaan KBLI dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Perubahan regulasi yang diperlukan akan disesuaikan, baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri di Kementerian Investasi/BKPM.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Tim Akselerasi Percepatan Program Prioritas yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Salah satu tugas dari tim ini yaitu guna memangkas hambatan regulasi (debottlenecking) yang menghambat investasi. Upaya itu bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, menurunkan biaya logistik, hingga memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti mengatakan yang tercatat di data Online Single Submission (OSS) sekitar angka yang sama. Problemnya, data OSS itu adalah data antar domisili dengan sektornya beda karena mereka mendatanya per sektor berdasarkan proyek. Satu NIB bisa dipakai lebih dari satu proyek yang berbeda-beda sektornya.

Problem lainnya NIB (Nomor Induk Berusaha) dalam data OSS adalah kesalahan pengisian data yang tidak lengkap atau salah. Kewajiban yang lebih ketat seperti pajak dan pengawasan pemerintah, serta potensi biaya tambahan untuk izin lain.

Selain itu, pengurusan sistem OSS bagi yang tidak familiar akan sulit karena memerlukan persiapan dokumen, dan kendala teknis pada sistem OSS seperti lambat atau error bisa terjadi.

"Jadi ke depan data OSS yang menjadi rujukan beberapa instansi juga harus ada validasi dari pemegang otoritas karena selama ini UMKM maupun usaha besar diminta mengisi data sendiri," kata Esther.