Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Bukan karena Persaingan Internal Polri
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto buka suara mengenai isu persaingan internal di tubuh Polri yang dikaitkan dengan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak dilandasi kepentingan maupun persaingan antarpejabat di lingkungan Korps Bhayangkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, penanganan perkara terhadap sejumlah perwira tinggi Polri dilakukan berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Suyudi memastikan proses penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, bukan akibat konflik atau persaingan di internal kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk menjaga institusi Polri agar tetap menjalankan fungsinya dalam melayani masyarakat.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
Kapolri Sebut Penanganan Kasus untuk Kebaikan Institusi
Suyudi kembali menekankan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan tertentu di lingkungan kepolisian. Ia menyebut proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya menjaga institusi Polri.
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Kapolri juga meminta seluruh jajaran kepolisian agar tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menginstruksikan personel untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Suyudi mengingatkan pentingnya memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui semangat pelayanan. Hal tersebut disampaikannya melalui ajakan untuk mengedepankan konsep Polisi Bersama Masyarakat.
Terima Masukan dari Purnawirawan Polri
Dalam kesempatan yang sama, Suyudi turut menyampaikan apresiasi atas kedatangan pengurus PP Polri di Mabes Polri. Ia menganggap kehadiran para purnawirawan sebagai bentuk perhatian dan dukungan moral bagi institusi kepolisian.
Menurut Suyudi, para senior Polri memiliki pengalaman panjang yang dapat memberikan masukan dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas. Karena itu, saran dan pandangan mereka dinilai menjadi bagian penting bagi institusi.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tuturnya.
Pertemuan tersebut berlangsung ketika Polri tengah menghadapi perhatian publik terkait penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Suyudi pun menegaskan komitmennya agar seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi yang memiliki jabatan di lingkungan kepolisian.
Ketiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dengan demikian, tidak semua perwira tinggi yang dikaitkan dengan kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Penanganan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya berbagai isu mengenai dinamika internal kepolisian. Namun, Kapolri Suyudi menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan harus dilihat sebagai penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan dikaitkan dengan persaingan internal Polri.