Di Depan Roy Suryo, Jokowi Pertanyakan Tuduhan Ijazah Palsu: Belum Lihat Aslinya Kok Berani Menuduh?

Genvoice.id | 05 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mempertanyakan dasar pihak-pihak yang menuding ijazah miliknya palsu tanpa terlebih dahulu melihat dokumen aslinya. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi menyampaikan keheranannya terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya mengenai keaslian ijazah pendidikan. Menurutnya, tudingan tersebut semestinya tidak disampaikan apabila pihak yang menuduh belum pernah melihat langsung dokumen ijazah asli miliknya.

"Belum lihat ijazah asli kok bilang ijazah palsu, logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi dalam persidangan di hadapan majelis hakim dan terdakwa Roy Suryo.

Kesaksian Jokowi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan penjelasan mengenai dokumen skripsi yang dibuatnya ketika menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jokowi Soroti Halaman Pengesahan Skripsi yang Beredar

Selain mempertanyakan tuduhan terhadap ijazahnya, Jokowi turut menyinggung dokumen halaman pengesahan skripsi yang selama ini beredar. Ia menyebut terdapat kejanggalan pada dokumen tersebut karena menampilkan wajah orang lain.

Menurut Jokowi, halaman pengesahan yang beredar tidak mencantumkan kredit skripsi miliknya sebagaimana mestinya. Ia pun menyampaikan keberatan terhadap tampilan dokumen yang dikaitkan dengan dirinya tersebut saat memberikan keterangan di ruang sidang.

"Halaman pengesahan tidak ada kredit skripsi jokowi, ditampilkan wajah orang lain," kata dia.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjelaskan persoalan dokumen akademik yang menjadi perhatian dalam perkara ini. Halaman pengesahan menjadi salah satu bagian yang disoroti karena berkaitan dengan identitas dan dokumen skripsi yang dikaitkan dengan riwayat pendidikannya.

Tegaskan Dokumen Akademiknya Berupa Skripsi, Bukan Tesis

Jokowi juga memberikan penjelasan mengenai istilah yang digunakan dalam dokumen tugas akhirnya di Fakultas Kehutanan UGM. Ia menegaskan bahwa karya ilmiah yang disusunnya merupakan skripsi, bukan tesis sebagaimana istilah yang disebut dalam dokumen yang dipersoalkan.

Menurut Jokowi, perbedaan penyebutan tersebut perlu diperhatikan karena skripsi dan tesis merupakan karya ilmiah yang berkaitan dengan jenjang pendidikan berbeda. Skripsi merupakan karya ilmiah yang umumnya disusun mahasiswa program sarjana, sedangkan tesis berkaitan dengan pendidikan magister atau S2.

"Tulisan disaya juga skripsi tidak ada tulisan tesis," ujar dia.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari keterangan Jokowi dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Ia menyampaikan sejumlah hal terkait dokumen akademik yang dipersoalkan, termasuk halaman pengesahan dan penyebutan jenis karya ilmiah.

Keterangan Jokowi tersebut memperlihatkan sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam perkara tudingan ijazah palsu. Persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut dokumen ijazah, tetapi juga dokumen pendukung yang berkaitan dengan riwayat pendidikan mantan Presiden RI tersebut.

Roy Suryo Didakwa dalam Perkara Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bergulir di PN Jakarta Timur dengan Jokowi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja. Perbuatan tersebut diduga dilakukan tanpa hak atau dengan cara melawan hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal. Kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan dalam uraian perkara oleh jaksa penuntut umum.

Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang dicantumkan dalam dakwaan terhadap Roy dalam perkara yang sedang diperiksa di PN Jakarta Timur.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan pada Kamis (5/11/2026) menjadi bagian dari proses pembuktian perkara tersebut. Melalui keterangannya, Jokowi menyampaikan tanggapan mengenai tudingan ijazah palsu sekaligus menjelaskan sejumlah persoalan terkait dokumen akademiknya di hadapan majelis hakim.