TikTok Dapat Diakses Kembalil! Pemerintah Cabut Pembekuan Usai Terima Data Aktivitas Live
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Dilansir dari Antara, keputusan ini diambil setelah platform asal Tiongkok tersebut memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan data aktivitas TikTok Live yang diminta oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataannya pada Sabtu (4/10), menyebut bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta secara resmi melalui surat bertanggal 3 Oktober 2025. Data tersebut mencakup informasi terkait lonjakan traffic serta aktivitas monetisasi selama periode 25 hingga 30 Agustus 2025, termasuk di antaranya indikasi monetisasi yang teridentifikasi melanggar secara agregat.
Alexander menambahkan bahwa setelah dilakukan analisis mendalam, kementerian menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban yang dibebankan sebagai penyelenggara sistem elektronik. Atas dasar itu, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara terhadap TDPSE TikTok dan kembali mengaktifkan status resminya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar di Indonesia.
Pencabutan pembekuan ini menandai akhir dari ketegangan antara pemerintah dan TikTok, yang sebelumnya sempat memanas setelah TikTok dinyatakan tidak memenuhi permintaan data terkait aktivitas siaran langsung selama periode unjuk rasa akhir Agustus lalu. Saat itu, pemerintah mencurigai adanya dugaan praktik perjudian daring yang dimonetisasi melalui fitur TikTok Live oleh sejumlah akun, sehingga meminta TikTok untuk menyerahkan data yang relevan guna kepentingan penyelidikan.
Kemkomdigi sebelumnya mengumumkan pembekuan sementara status TDPSE TikTok pada Jumat (3/10) sebagai bentuk penegakan aturan terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi nasional. Namun, dengan dikirimkannya data yang diminta, TikTok kini kembali dianggap telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alexander juga menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk memastikan setiap platform digital mematuhi aturan dan menjaga ekosistem digital yang aman, terpercaya, serta kondusif bagi masyarakat.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara regulator dan pelaku industri digital agar regulasi bisa dijalankan secara efektif tanpa menghambat inovasi.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali menikmati layanan platform tersebut tanpa hambatan. Namun pemerintah mengingatkan, pengawasan terhadap aktivitas digital akan tetap diperketat, terutama pada fitur-fitur interaktif seperti siaran langsung yang rentan disalahgunakan.