Ini Rincian Aset Dadan Hindayana yang Disita Kejagung: Ada Rolex hingga Dolar di Pikap Sentul Tower!
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita gurita aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta sejumlah tersangka lainnya. Penyitaan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) anggaran 2025-2026 yang tengah diusut tuntas oleh tim penyidik Pidana Khusus.
Simak rincian aset mewah mulai dari mobil, jam tangan Rolex, hingga tumpukan uang tunai ratusan ribu dolar yang berhasil diamankan pihak kepolisian dan kejaksaan berikut ini.
Penyitaan Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa total estimasi nilai aset yang disita dari Dadan Hindayana mencapai Rp8,43 miliar. Rincian barang bukti yang disita dari mantan pejabat BGN periode Agustus 2024-Juni 2026 tersebut meliputi:
-
Barang Mewah & Kendaraan: 1 unit jam tangan Rolex seharga Rp300 juta serta 1 unit mobil Toyota Innova Zenix.
-
Uang Tunai Asing di Dalam Mobil: Penyidik menemukan uang tunai 240.000 dolar AS yang disembunyikan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di area parkir Apartemen Sentul Tower.
-
Uang Tunai Tambahan: Temuan 20.000 dolar AS dan sejumlah rupiah di mobil Honda WR-V, uang tunai Rp24,5 juta dari Toyota Avanza, serta uang tunai tambahan sebesar Rp540,29 juta.
Aset Tersangka Sony Sonjaya dan Pihak Swasta Asep Yusuf
Selain Dadan, penyidik Kejagung juga mengamankan barang bukti berharga dari dua tersangka lainnya yang terlibat dalam tata kelola MBG:
-
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN): Disita 1 unit jam tangan merek Bell & Ross, koleksi perhiasan, serta deretan batu permata seperti safir biru alami, rubi, hessonite, dan permata biru muda transparan.
-
Asep Yusuf Somantri (Swasta): Disita kendaraan mewah berupa 1 unit BMW 740 LI AT dan 1 unit Toyota Alphard 2.5X A/T, beserta mata uang asing senilai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Status Hukum dan Peruntukan Aset Sitaan
Seluruh tindakan penyitaan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan bernomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 ini telah mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri. Kejagung menegaskan bahwa aset-aset bernilai ekonomis tinggi tersebut nantinya akan difungsikan sebagai instrumen pembayaran uang pengganti kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Langkah tegas Kejagung dalam menyita aset-aset bernilai fantastis ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan dana program strategis nasional. Pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti diharapkan mampu menyelamatkan keuangan negara yang terdampak kasus ini.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel kini sangat dinantikan publik agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil.