Ijazah Palsu Presiden Jokowi Naik ke Penyidikan, Peradi Bersatu Minta Polda Metro Jaya Tetap Fokus di Tengah Kasus Demo Anarkis
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar terkini dari kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo! Rupanya, kasus ini masih belum selesai dan sekarang situasinya justru makin panas.
Terbaru, Ade Darmawan, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus ini. Ia meminta polisi menetapkan tersangka secepatnya.
Menurutnya, meskipun belakangan ini Polda sedang sibuk-sibuknya mengurus demo anarkis di Jakarta, kasus ijazah palsu ini tidak boleh diabaikan. Soalnya, kasus ini sudah berjalan cukup lama dan bikin publik resah serta gaduh.
Minta Roy Suryo cs Segera Jadi Tersangka
Ade Darmawan datang langsung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/9) untuk menyerahkan surat permohonan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah nama lainnya yang menjadi terlapor, seperti Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma.
Menurut Ade, kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak berdampak buruk. Ia bahkan menyinggung komentar Roy Suryo soal pertemuan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan komunitas ojek online (ojol) yang dituding sebagai rekayasa.
Ade khawatir, isu semacam ini bisa jadi pemicu kerusuhan dan mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang mencari rezeki halal.
"Kita harus lebih konsentrasi ke situ," kata Ade, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas. "Karena ini sudah penyidikan sudah panjang sekali. Sudah kita naikkan tersangka aja lah penetapan aja lah jangan lama-lama ditetapkan sebagai tersangka."
Naik ke Tahap Penyidikan, Jokowi Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu ini memang sudah memasuki babak baru, Gen. Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Ini artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut baik langkah ini. Ia mengatakan, naiknya status laporan adalah bukti bahwa tudingan yang beredar itu bukan cuma tidak berdasar, tapi juga berpotensi sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini diambil Jokowi untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kejelasan hukum. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 49 orang sebagai saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo. Jadi, kayaknya kasus ini bakal makin seru nih perkembangannya!