X Harus Buktikan Tidak Lalai dalam Menangani Konten CSAM di Platformnya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Perusahaan media sosial X (dahulu Twitter) harus kembali menghadapi gugatan hukum terkait kelalaiannya dalam menangani konten kekerasan seksual terhadap anak (Child Sexual Abuse Material/CSAM) di platformnya. Keputusan ini muncul dari Pengadilan Banding Amerika Serikat yang memerintahkan X untuk membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam menghapus konten ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan pada 2021 oleh dua anak laki-laki berusia 13 dan 14 tahun, yang menjadi korban eksploitasi seksual daring. Dalam gugatan disebutkan bahwa mereka dipaksa oleh pelaku perdagangan manusia untuk mengirim foto-foto eksplisit, yang kemudian diunggah ke Twitter. Meskipun sang korban dan ibunya telah melaporkan konten tersebut melalui fitur pelaporan Twitter, perusahaan hanya memberikan respons otomatis dan menolak untuk menghapus unggahan itu karena dianggap "tidak melanggar kebijakan," sebelum akhirnya menghapusnya sembilan hari kemudian.
Awalnya, X dianggap kebal dari tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Communications Decency Act Pasal 230, yang melindungi platform daring dari tanggung jawab atas konten buatan pengguna. Namun, Hakim Danielle Forrest dalam putusan terbarunya menyatakan bahwa X tetap bisa dituntut atas kelalaiannya dalam menyediakan sistem pelaporan yang memadai dan cepat untuk menangani konten CSAM.
Hakim Forrest memang tetap mengakui perlindungan hukum yang diberikan oleh Pasal 230 dalam beberapa aspek, namun ia menegaskan bahwa ada celah di mana X tetap harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti lalai. Salah satu poin yang disorot adalah sistem pelaporan konten anak yang dinilai terlalu sulit dan tidak responsif terhadap kasus-kasus serius seperti ini.
Gugatan ini berpotensi menciptakan preseden hukum besar dalam cara platform media sosial menangani laporan konten kekerasan seksual terhadap anak di masa depan. Jika kasus ini terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung, hasilnya bisa mengubah bagaimana platform seperti X bertanggung jawab secara hukum atas konten yang diunggah pengguna mereka.
Untuk saat ini, X akan kembali menghadapi proses hukum di pengadilan distrik guna membela diri dari tuduhan kelalaian ini, dan harus membuktikan bahwa mereka telah memiliki sistem pelaporan yang cukup efektif dalam menangani kasus-kasus semacam ini.