Viral! Pasutri Mencuri Kacamata Mewah di Mal Elit Jakarta, Ditangkap Tengah Malam di Cempaka Putih

Genvoice.id | 05 Jul 2025

Gen, kasus pencurian bergaya rapi kembali menggemparkan ibu kota. Sepasang suami istri dengan penampilan necis ternyata spesialis pencuri kacamata mewah di sejumlah mal elit Jakarta. Gaya licin mereka sempat viral di media sosial, namun tak bertahan lama karena akhirnya diciduk Tim Opsnal Unit II Jatanras Polda Metro Jaya.

Pasangan berinisial FX (38) dan TDA (29) itu ditangkap pada Selasa malam (1/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman mereka yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Modus mereka terbilang halus, Gen. Mereka pura-pura jadi pelanggan toko optik, mengenakan pakaian formal dan elegan, lalu mengalihkan perhatian pegawai toko sebelum menyelipkan barang curian ke kantong.


Aksi licik mereka terekam jelas di kamera CCTV beberapa toko optik. Dalam rekaman yang beredar, FX tampak memakai jas layaknya eksekutif muda, sedangkan TDA tampil anggun dengan pakaian sopan. Mereka seolah hanya sedang berbelanja biasa-padahal, satu orang sibuk mengalihkan perhatian, sementara yang lain menyelipkan kacamata ke dalam celana saat situasi lengang.

Meski berupaya mengelak saat dihadapkan dengan rekaman CCTV, TDA malah sempat marah-marah ke petugas dan berdebat dengan nada tinggi. Tapi akhirnya, keduanya tak bisa menghindar dari bukti yang sudah dikantongi penyidik.


Dalam penggerebekan malam itu, polisi menyita beberapa barang bukti: pakaian yang digunakan saat beraksi, sejumlah kacamata branded hasil curian, serta uang tunai. Menariknya, FX dan TDA tak beraksi sendiri. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial HS, yang membeli barang-barang curian mereka untuk dijual kembali.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, aksi pencurian ini berlangsung sejak Juni 2025, dengan tiga lokasi utama yang menjadi sasaran mereka:

  • Mal Senopati, Jakarta Selatan

  • Kelapa Gading, Jakarta Utara

  • Mal di wilayah Bekasi


Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lanjutan. Pasutri FX dan TDA dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Sementara HS, sang penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.


Kasus ini jadi pengingat buat kita semua, Gen, bahwa penampilan luar bisa menipu. Bahkan yang tampak sopan dan elegan bisa menyimpan niat buruk. Untungnya, teknologi seperti CCTV terus jadi andalan untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan secara rapi seperti ini.