Pendaki Ilegal Gunung Semeru Jatuh ke Jurang, Tim SAR Tempuh Evakuasi hingga 8 Jam
JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang pendaki Gunung Semeru dilaporkan terjatuh ke jurang saat melakukan pendakian melalui jalur ilegal di kawasan Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pendaki berinisial C (18) tersebut diketahui masuk ke area Semeru melalui jalur Candi Jawar di Desa Argoyuwono, jalur yang tidak resmi digunakan untuk aktivitas pendakian.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengatakan laporan mengenai insiden itu diterima pada Selasa sore (2/6/2026). Setelah menerima informasi, tim dari Unit Siaga SAR Malang Raya langsung diberangkatkan menuju lokasi di lereng barat Gunung Semeru sekitar pukul 22.55 WIB.
"Tim tiba di sekitar posko pada Rabu dini hari dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta potensi SAR yang sudah berada di lokasi," ujar Nanang, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, sebelum tim SAR tiba, dua tim penyelamat lebih dulu diberangkatkan menuju titik lokasi korban diduga jatuh. Proses evakuasi disebut cukup sulit karena medan curam dan berada di kawasan jurang jalur pendakian ilegal.
Berdasarkan laporan sementara, korban mengalami dislokasi dan tidak dapat keluar sendiri dari lokasi kejadian sehingga membutuhkan bantuan evakuasi dari tim SAR gabungan.
SAR juga menyiapkan tambahan personel dari berbagai unsur penyelamat yang diberangkatkan pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Tim diperkirakan membutuhkan waktu perjalanan sekitar delapan jam berjalan kaki untuk mencapai lokasi korban.
"Estimasi perjalanan dari posko menuju lokasi survivor membutuhkan waktu kurang lebih delapan jam. Hingga saat ini proses evakuasi oleh tim SAR gabungan masih berlangsung," kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha memastikan korban mendaki melalui jalur tidak resmi bersama dua orang lainnya yang berasal dari Semarang dan Pasuruan.
Menurut Rudijanta, ketiganya memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala yang bukan bagian dari akses resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS.
"Ada tiga orang pendaki yang melakukan aktivitas pendakian menuju kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala. Jalur yang digunakan bukan jalur resmi pendakian wisata," ujarnya.
Pihak BB-TNBTS juga menegaskan bahwa jalur pendakian menuju puncak Gunung Semeru hingga kini masih ditutup karena aktivitas vulkanologi gunung serta pertimbangan keselamatan pengunjung.
Karena itu, aktivitas pendakian yang dilakukan ketiga orang tersebut dinyatakan ilegal dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian resmi.
"Hingga saat ini pendakian menuju puncak Gunung Semeru masih ditutup. Aktivitas yang dilakukan ketiga orang tersebut merupakan pendakian ilegal," kata Rudijanta.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya mematuhi aturan pendakian dan larangan memasuki kawasan gunung melalui jalur tidak resmi demi keselamatan para pendaki.