Trump Berang, Setop Bebas Bea Barang Bernilai Kecil dari Tiongkok dan Hongkong
JAKARTA- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali bikin ulah dengan mencabut pembebasan bea masuk (duty free) atas barang impor bernilai kecil (de minimis) dari Tiongkok dan Hongkong, Jumat (2/5).
Sontak putusan ini kian memanaskan situasi perang dagang antara AS vs Tiongkok. Trump memainkan kebijakan tarif impor. Gedung Putih menyebut langkah baru ini ditempuh huna menghentikan aliran ilegal obat-obatan opioid sintetis seperti fentanyl.
Pun, sekaligus menepis peluang dalam aturan dagang yang diibaratkan Trump sebagai penipuan yang merugikan bisnis kecil di AS. "Ini adalah penipuan besar terhadap negara kita, terhadap bisnis yang sangat kecil. Dan kita telah mengakhirinya, kita menghentikannya," kata Trump pada sidang kabinet awal pekan ini.
Sebelumnya, barang-barang impor senilai kurang dari 800 dollar AS atau sekitar 13,1 juta rupiah dibebaskan dari bea masuk. Aturan itu kemudian dicabut berdasarkan perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025 lalu. Dalam konteks perdagangan, istilah de minimis merujuk pada barang yang terlalu kecil atau tidak signifikan untuk dipertimbangkan.
Impor barang dari Tiongkok dan Hong Kong kini dikenakan tarif dan semua bea masuk yang terkait.
Keputusan AS itu diperkirakan akan memukul dengan telak platform perdagangan daring seperti Shein, Temu, dan para penjual pihak ketiga di platform Amazon yang sebelumnya memanfaatkan celah itu untuk menghindari bea masuk. Barang-barang asal Tiongkok itu, kini dikenakan tarif hingga 145 persen.
Para pakar perdagangan mengatakan kepada CBS News seperti dikutip dari Antara mengatakan bahwa langkah itu juga memberikan beban baru pada Bea Cukai dan Pelindungan Perbatasan AS (CBP).
Badan federal AS itu, kini harus memeriksa jutaan paket lebih banyak setiap hari, yang berpotensi menghambat pengiriman dan menimbulkan masalah administratif.
"Cara kita berbelanja daring tidak akan pernah sama lagi," kata CEO Publican, Ram Ben Tzion, kepada media AS itu.
Pasal 321 Undang-Undang Tarif 1930 mengizinkan barang de minimis masuk ke AS tanpa tarif, biaya, atau pajak. Pada 2016, Kongres menaikkan batas nilainya dari 200 dollar AS menjadi 800 dollar AS per pengiriman.
Menurut laporan Congressional Research Service. pengiriman paket individu bernilai kecil dari Tiongkok tercatat melonjak dari 5,3 miliar dollar AS pada 2018 menjadi 66 miliar dollar AS atau lebih dari 1 triliun rupiah pada 2023.
Belum Ada Titik Temu
Sementara itu, kantor berita Kyodo News melaporkan pengakuan Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba pada Sabtu (3/5) yang belum mencapai titik temu dalam perundingan tarif dengan AS. Ishiba mengungkapkan ketidakpuasannya pada tarif 25 persen yang diberlakukan AS terhadap beberapa suku cadang mobil asal Jepang.
"Jepang akan terus meminta agar kebijakan tarif AS dipertimbangkan kembali," kata Ishiba kepada wartawan setelah bertemu Menteri Revitalisasi Ekonomi Ryosei Akazawa, yang menjadi juru runding dalam negosiasi dengan AS.
Ishiba menjelaskan bahwa negosiasi Jepang dengan AS mencakup semua tarif AS, termasuk yang dikenakan pada mobil, baja, dan aluminium.