Polisi Tembak dan Bunuh Remaja di Makassar, Kapolres: "Pistol Meletus dengan Tidak Sengaja"

Genvoice.id | 05 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kematian remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Panakkukang, Makassar, kembali memantik kritik keras terhadap institusi kepolisian. Korban tewas setelah tertembak pistol milik aparat saat proses pembubaran sekelompok remaja yang bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. Ia menyebut senjata api yang dipegang Inspektur Satu (Iptu) N "meletus secara tidak sengaja".

"(Pistol) meletus secara tidak sengaja dan terkena bagian tubuh korban," ujar Arya kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.

Versi Kepolisian

Menurut Arya, peristiwa bermula dari laporan warga terkait dugaan tawuran remaja di Jalan Toddopuli Raya pada Ahad pagi, 1 Maret 2026. Saat tiba di lokasi, Iptu N disebut melihat korban melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.

Petugas kemudian turun dari kendaraan, melepaskan tembakan peringatan, dan berusaha mengamankan korban. Dalam proses itu, korban disebut meronta. Pada saat itulah pistol yang dibawa Iptu N tiba-tiba meletus dan mengenai tubuh korban.

Arya menyebut aparat memiliki diskresi untuk melepaskan tembakan peringatan dalam situasi tertentu. Namun, ia mengakui peristiwa tersebut masuk dalam kategori kelalaian.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan.

Desakan Proses Hukum

Penjelasan tersebut tak serta-merta meredam kritik. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari keluarga dan kerabat korban.

Menurut Ansar, dugaan penembakan itu kuat tidak memenuhi prosedur penggunaan senjata api yang telah diatur. Ia mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara pidana maupun etik.

LBH Makassar bahkan menyebut insiden ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Mereka menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait standar operasional prosedur dan akuntabilitas penggunaan senjata api.

Alasan "Tak Sengaja" Dipertanyakan

Di ruang publik, narasi "pistol meletus tidak sengaja" kembali menjadi sorotan. Penggunaan senjata api oleh aparat seharusnya melalui tahapan ketat, termasuk pengamanan pelatuk dan kendali penuh saat berinteraksi fisik dengan warga.

Jika benar tembakan terjadi saat proses penangkapan, muncul pertanyaan mendasar: apakah prosedur pengamanan senjata telah dijalankan dengan benar? Apakah pelatihan penggunaan senjata api benar-benar diterapkan secara disiplin di lapangan?

Alasan kelalaian kerap muncul dalam berbagai kasus serupa. Namun publik berhak bertanya lebih jauh: emangnya rakyat itu bodoh bisa diakali dengan alasan semacam itu? Transparansi dan investigasi independen menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.

Kasus tewasnya Bertrand kini menjadi ujian serius bagi Polri. Bukan sekadar soal satu oknum, melainkan tentang sejauh mana institusi berani membuka proses hukum secara terang dan mempertanggungjawabkan setiap peluru yang dilepaskan aparatnya.