Wajib Bayar! Roblox Resmi Masuk Daftar Pemungut Pajak Digital Indonesia, Total Penerimaan Negara dari Ekosistem Digital Tembus Rp43,75 Triliun!

Genvoice.id | 04 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kabar penting bagi kalian yang aktif di dunia game dan layanan digital! Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah menetapkan Roblox Corporation sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital atau yang dikenal dengan istilah PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Penunjukan ini berlaku efektif sejak Oktober 2025 dan menempatkan platform game raksasa tersebut sebagai salah satu dari lima perusahaan baru yang masuk daftar pemungut pajak digital pada bulan tersebut.

Rosmauli, juru bicara DJP, merinci penunjukan baru ini dalam keterangan tertulis di Jakarta.

"Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE." ujar Rosmauli, dilansir dari Antara.

Di periode yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a r.l dari daftar pemungut PPN PMSE.

Total 251 Perusahaan Digital Bayar Pajak

Dengan adanya tambahan penunjukan baru ini, jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP hingga Oktober 2025 mencapai angka fantastis, yaitu 251 perusahaan.

Dari total tersebut, sebanyak 207 pelaku usaha digital sudah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak kepada negara. Nilai keseluruhan pajak yang telah disetor dari PPN PMSE ini mencapai Rp33,88 triliun, yang merupakan akumulasi dari pembayaran sejak tahun 2020 hingga Oktober 2025.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua platform digital yang beroperasi dan mendapatkan keuntungan di Indonesia turut berkontribusi pada penerimaan negara.

Ekosistem Digital Jadi Penopang Negara

Selain dari PPN PMSE, pemerintah Indonesia juga memungut pajak dari tiga sektor digital lainnya yang sangat besar:

  1. Pajak Aset Kripto: Nilai pungutan mencapai Rp1,76 triliun.

  2. Pajak Layanan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending: Nilai pungutan sebesar Rp4,19 triliun.

  3. Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Nilai pungutan mencapai Rp3,92 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh ekosistem digital di Indonesia mencapai total Rp43,75 triliun per 31 Oktober 2025.

DJP secara terbuka menyatakan bahwa sektor digital telah menjadi salah satu penopang penting penerimaan negara. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan pemajakan di sektor digital agar prosesnya menjadi lebih adil dan efisien, seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penunjukan Roblox sebagai pemungut pajak baru ini menunjukkan bahwa pemerintah terus beradaptasi dengan tren digital, termasuk sektor gaming dan metaverse, untuk memperluas basis penerimaan pajak mereka.

Gen, menurut kalian, dengan masuknya Roblox, platform atau game digital besar apalagi yang seharusnya masuk daftar pemungut pajak digital Indonesia?