Terungkap! Begini Kronologi Jenderal Listyo Sigit Sadap Prabowo hingga Politikus

Genvoice.id | 04 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Praktik yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, politikus, hingga kalangan media.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan rangkaian peristiwa tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam aturan internal kepolisian.

"Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep.

Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon yang kemudian menjadi sasaran penyadapan.

Namun, proses memasukkan nomor-nomor tersebut disebut tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa penyadapan dilakukan tanpa adanya surat permohonan dari penyidik yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.

Selain tidak dilengkapi prosedur resmi, nomor telepon yang dimasukkan ke sistem LIMS juga disebut tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum. Artinya, penyadapan yang diduga dilakukan tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami Bareskrim dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan. Penyidik berupaya menelusuri bagaimana nomor-nomor tersebut dapat masuk ke dalam sistem dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Setelah dugaan penyadapan berlangsung, muncul pula dugaan tindakan penghapusan data yang tersimpan dalam sistem LIMS. Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan beserta jejak log yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Perintah penghapusan itu disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut kini turut menjadi bagian dari materi penyidikan karena berkaitan dengan dugaan penghilangan informasi elektronik yang tersimpan dalam perangkat sistem.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ucap Asep.

Penghapusan file hasil sadapan tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam perkara ini. Penyidik perlu menelusuri data elektronik dan barang bukti lainnya untuk mengetahui aktivitas yang sebelumnya berlangsung melalui sistem penyadapan tersebut.

Petugas Melaporkan Dugaan Penyadapan Ilegal

Kasus ini mulai masuk ke proses hukum setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan penyadapan yang tidak sesuai prosedur serta penghapusan file hasil sadapan. Petugas tersebut kemudian mengambil langkah dengan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Setelah laporan diterima, Bareskrim Polri langsung melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat bukti. Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Tidak hanya mengumpulkan keterangan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

"Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah," kata Asep.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Bareskrim. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal, termasuk dugaan penghapusan data elektronik yang terjadi sebelumnya.

Tiga Jenderal Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim akhirnya menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, satu orang lainnya dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Asep menyebut penyidik masih mendalami keterangan pihak tersebut untuk melengkapi proses penanganan perkara.

"Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," katanya.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan. Sasaran yang disebut dalam keterangan Bareskrim meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dengan demikian, dugaan penyadapan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan komunikasi Presiden. Penyidik juga mendalami dugaan adanya sejumlah pihak lain yang nomor teleponnya dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Ketentuan lainnya adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan, serta tindakan terhadap informasi elektronik milik pihak lain. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlangsung.

Pengungkapan kronologi ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan yang melibatkan tiga jenderal Polri. Bareskrim masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta penggunaan dan penghapusan data yang diduga berasal dari sistem LIMS.