Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Diduga Bermotif Politik, Eks Kompolnas Ungkap Dugaan Kepentingan Pihak Lain

Genvoice.id | 04 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terus menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan motif di balik tindakan tersebut turut disoroti mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala.

Adrianus menduga penyadapan terhadap Prabowo bukan dilakukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri. Ia justru melihat adanya kemungkinan tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu di luar kepentingan resmi kepolisian.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.

Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap kasus yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Adrianus Melihat Ada Dugaan Kepentingan Politik

Adrianus mempertanyakan alasan pimpinan Polri pada masa itu melakukan penyadapan yang diduga ditujukan untuk memenuhi kepentingan pihak lain. Menurut kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut, persoalan ini dapat dilihat dalam konteks dugaan praktik politik di lingkungan kepolisian ketika Listyo Sigit masih memimpin institusi tersebut.

Ia menilai keputusan menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka merupakan perkembangan yang sebelumnya sulit diperkirakan. Namun, setelah peristiwa tersebut terungkap, Adrianus mengaitkannya dengan dugaan aktivitas politik yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.

Lebih lanjut, Adrianus menduga tindakan penyadapan tersebut juga mungkin berkaitan dengan adanya utang budi politik. Dugaan itu disampaikannya sebagai salah satu kemungkinan yang dapat menjelaskan mengapa penyadapan dilakukan terhadap sejumlah pihak di luar kepentingan penegakan hukum.

Pangkat dan Dugaan Peran dalam Kasus Penyadapan

Selain menyoroti kemungkinan motif politik, Adrianus juga menyinggung posisi dan pangkat para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedudukan seseorang dalam struktur organisasi dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk melihat siapa yang diduga memiliki peran paling besar.

Ia memperkirakan pejabat dengan pangkat tertinggi berpotensi memiliki tanggung jawab lebih besar dalam pengambilan keputusan. Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya.

Adrianus juga memberikan pandangan mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila penyidikan kembali menetapkan pihak lain sebagai tersangka, orang-orang tersebut kemungkinan merupakan jajaran pelaksana yang menjalankan perintah.

"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.

Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar Presiden. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha juga diduga masuk dalam daftar sasaran.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.

Kasus tersebut diduga berlangsung pada periode 2025-2026 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem tersebut tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur Resmi

Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan tindakan yang tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nomor-nomor telepon yang diduga menjadi sasaran disebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS. Perintah tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 dan menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan.

"Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan file hasil sadapan kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri.

Motif Penyadapan Masih Menjadi Sorotan

Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh membuat persoalan mengenai tujuan penggunaan sistem penyadapan menjadi perhatian. Dugaan Adrianus Meliala mengenai kepentingan politik pihak lain menjadi salah satu pandangan yang muncul dalam menanggapi kasus tersebut.

Meski demikian, dugaan motif politik yang disampaikan Adrianus merupakan pandangannya sebagai mantan Komisioner Kompolnas dan kriminolog UI, bukan kesimpulan resmi penyidik. Pembuktian mengenai siapa yang memberikan perintah, apa tujuan penyadapan, serta bagaimana hasilnya digunakan masih menjadi bagian penting dari proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Perkembangan penyidikan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik tindakan yang diduga menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya.