Bukan Hanya Prabowo, Listyo Sigit Diduga Sadap Nomor Telepon Politikus hingga Pengusaha, Ini Daftarnya

Genvoice.id | 04 Nov 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah nama dan kelompok yang diduga menjadi sasaran pemantauan komunikasi. Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, penyadapan tersebut juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, aktivis organisasi masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi target penyadapan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Berdasarkan keterangan penyidik, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi kepolisian.

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Daftar Pihak yang Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan

Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa nomor telepon yang diduga disadap berasal dari berbagai kalangan. Sasaran tersebut tidak terbatas pada lingkungan pemerintahan, tetapi juga mencakup sejumlah elemen masyarakat yang memiliki aktivitas di bidang politik, media, organisasi, dan bisnis.

Berikut kelompok yang disebut Bareskrim diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal:

  1. Presiden Republik Indonesia: Nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto.
  2. Pejabat negara: Sejumlah pejabat pemerintahan yang tidak dirinci identitasnya oleh penyidik.
  3. Tokoh politik: Sejumlah figur politik nasional yang nomor teleponnya diduga masuk dalam sistem penyadapan.
  4. Media massa: Awak media dan pihak yang berkecimpung dalam industri pers.
  5. Tokoh ormas dan LSM: Pimpinan organisasi kemasyarakatan serta aktivis lembaga swadaya masyarakat.
  6. Pengusaha: Sejumlah pelaku usaha dan kalangan bisnis.

Asep menegaskan bahwa penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Nomor-nomor tersebut juga disebut tidak memiliki hubungan dengan kegiatan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS

Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan dilakukan dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal, penyadapan melalui sistem kepolisian harus mengikuti mekanisme dan persyaratan tertentu. Dalam perkara ini, penyidik menduga proses penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik serta tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menilai apakah pelaksanaan penyadapan telah sesuai dengan prosedur kepolisian.

Penyidik kini mendalami bagaimana nomor-nomor milik berbagai kalangan tersebut dapat masuk ke dalam sistem LIMS. Selain itu, peran masing-masing tersangka dalam proses penyadapan juga menjadi bagian dari materi penyidikan.

Hasil Sadapan Diduga Dihapus pada Oktober 2026

Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyadapan tanpa prosedur. Bareskrim juga mengungkap adanya dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Menurut Asep, perintah penghapusan tersebut diduga berlangsung sekitar Oktober 2026. Tindakan itu turut didalami penyidik karena berkaitan dengan dugaan penghilangan informasi elektronik yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," lanjut Asep.

Terungkapnya dugaan penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Penyidik perlu menelusuri bukti elektronik dan keterangan sejumlah pihak untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung serta keterlibatan masing-masing tersangka.

Adrianus Meliala Duga Ada Kepentingan Politik

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016, Adrianus Meliala, turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik tersebut. Ia menduga tindakan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara maupun institusi Polri, melainkan berkaitan dengan kepentingan pihak lain.

Menurut Adrianus, terdapat kemungkinan praktik tersebut berkaitan dengan dinamika politik dan dugaan utang budi politik. Pandangan tersebut disampaikannya sebagai analisis terhadap perkara yang menyeret Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," ungkap Adrianus.

Kriminolog Universitas Indonesia itu juga menyinggung kemungkinan peran Listyo Sigit dalam perkara tersebut berdasarkan posisi dan pangkatnya ketika masih memimpin Polri. Namun, dugaan mengenai motif politik maupun pihak yang memberikan perintah tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Adrianus menilai pejabat dengan posisi tertinggi patut menjadi perhatian dalam penelusuran tanggung jawab perkara. Ia juga memperkirakan apabila muncul tersangka tambahan, pihak tersebut kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan polisi yang dibuat seorang petugas pada 30 Oktober 2026 setelah mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan file hasil sadapan. Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara.

Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut komunikasi Presiden dan berbagai kelompok masyarakat. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan di balik aktivitas tersebut.