Baru Sebulan Menjabat, Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Keppres Pemberhentian KSP Diproses
JAKARTA, GENVOICE.ID - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mulai diproses pemerintah. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut proses penerbitan Keppres pemberhentian Listyo Sigit tengah berjalan. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tahapan administrasi maupun kapan keputusan tersebut akan resmi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut muncul setelah Listyo Sigit terseret kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Mantan Kapolri itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dan kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Tengah Disiapkan
Proses pemberhentian Listyo Sigit dari posisi Kepala Staf Kepresidenan menjadi perhatian setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan administrasi pemberhentian tersebut sedang diproses melalui penerbitan Keputusan Presiden.
Meski demikian, Prasetyo belum mengungkap secara terperinci apakah proses tersebut sudah memasuki tahap akhir atau masih membutuhkan penyelesaian sejumlah administrasi. Ia juga belum menyampaikan tanggal pasti pemberhentian Listyo Sigit secara resmi dari jabatan yang baru diembannya sekitar satu bulan terakhir.
Dengan demikian, kepastian mengenai pemberhentian Listyo sebagai KSP masih menunggu penyelesaian proses penerbitan Keppres. Pemerintah belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme maupun jadwal resmi keputusan tersebut.
Listyo Sigit Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Sebelum terseret perkara dugaan penyadapan, Listyo Sigit baru saja dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.
Dalam pelantikan itu, Listyo menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026. Pergantian tersebut menjadi bagian dari pelantikan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Listyo sebagai KSP ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 September 2026 dan mengatur pemberhentian serta pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria.
Dengan adanya proses pemberhentian yang kini berjalan, kedudukan Listyo sebagai KSP akan menunggu keputusan resmi Presiden. Adapun pengumuman mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut belum disampaikan pemerintah dalam keterangan yang diberikan Prasetyo.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dilakukan Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri
Setelah penetapan status tersangka, Listyo Sigit bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara dugaan penyadapan ilegal.
Bareskrim sebelumnya juga melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Kasus ini turut menjadi perhatian karena menyeret pejabat yang sebelumnya dipercaya menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan. Di tengah proses hukum yang berjalan, pemerintah kini juga memproses Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Meski proses administrasi pemberhentian telah dikonfirmasi Mensesneg, keputusan resmi mengenai berakhirnya jabatan Listyo sebagai KSP masih menunggu penerbitan Keppres. Sementara itu, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya tetap berjalan di Bareskrim Polri.