Diddy Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar atas Kasus Prostitusi dan Kekerasan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Rapper dan produser ternama Amerika Serikat, Sean "Diddy" Combs, resmi dijatuhi hukuman 50 bulan penjara (setara dengan 4 tahun 2 bulan) dan denda sebesar 500.000 dolar AS atau sekitar Rp7,8 miliar, atas dua dakwaan serius terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.
Dilansir dari Antara, vonis ini dibacakan oleh Hakim Arun Subramanian pada sidang yang berlangsung Jumat (3/10) waktu setempat.
Diddy telah lebih dulu menjalani masa tahanan selama 12 bulan, yang kini dihitung sebagai bagian dari hukuman totalnya. Putusan ini muncul setelah persidangan pidana selama delapan minggu, yang melibatkan kesaksian dari 34 saksi, termasuk dua korban utama, Cassandra "Cassie" Ventura, mantan kekasih Diddy, dan seorang korban lainnya yang identitasnya disamarkan sebagai "Jane Doe."
Dalam pertimbangan hukum, hakim menekankan bahwa keputusan ini juga didasarkan pada riwayat dan karakteristik pribadi Combs, termasuk kontribusinya terhadap komunitas kulit hitam dan kegiatan filantropinya. Namun, semua itu tak mampu menghapus fakta bahwa Combs dinilai bersalah dalam pelanggaran serius terhadap perempuan.
"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura," ujar Subramanian dalam pernyataan tegas di ruang sidang, merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016 yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini.
Subramanian menambahkan bahwa Diddy melakukan "pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah," dan menyebut korban-korban Combs sebagai "perempuan kuat yang menceritakan kisah mengerikan." Ia juga memuji keberanian mereka yang telah berani maju dan membuktikan bahwa "kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus disembunyikan."
Selain hukuman penjara dan denda, Combs juga akan menjalani masa pembebasan bersyarat selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Sebelum vonis dijatuhkan, Diddy menyampaikan pidato penuh air mata di hadapan pengadilan, memohon belas kasihan dan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban, ibunya, dan keluarga. Ia mengakui telah mengecewakan banyak orang dan berjanji tidak akan melakukan kekerasan lagi.
"Saya bersumpah, saya tidak akan pernah lagi menyakiti siapa pun," kata Combs dalam pengakuan yang emosional.
Meski dibebaskan dari tuduhan perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, Combs tetap dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Mann, hukum federal yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.
Hakim menutup sidang dengan pesan yang kuat kepada Diddy, "kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka. Saya mengandalkan Anda untuk memanfaatkan kesempatan kedua Anda sebaik-baiknya."