TikTok Angkat Bicara Setelah Izin PSE-nya Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi

Genvoice.id | 04 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," ujar juru bicara TikTok dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/10).

Pihak TikTok menegaskan bahwa mereka tengah bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif. Perusahaan asal Tiongkok itu juga menekankan komitmennya untuk terus melindungi privasi pengguna serta menjaga keamanan dan tanggung jawab platform di Indonesia.

Meski status izinnya tengah dibekukan, aplikasi TikTok dilaporkan masih bisa diakses secara normal hingga Jumat malam. Penayangan video dan fitur siaran langsung tetap berjalan tanpa gangguan berarti.

Sebelumnya, Kemkomdigi mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini, menurut Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi sempat meminta data lengkap mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, karena diduga terdapat indikasi aktivitas perjudian daring di beberapa akun.

TikTok telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan kebijakan internal perusahaan.

Kemkomdigi menilai sikap tersebut melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

"Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.

Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai berapa lama pembekuan izin tersebut akan berlangsung, sementara TikTok mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik.