Sean Diddy Combs Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp8,2 Miliar, Hakim: Kejahatannya Serius!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, dunia hiburan Amerika lagi heboh banget nih! Setelah berbulan-bulan jadi sorotan media, rapper sekaligus produser kenamaan Sean Diddy Combs akhirnya resmi dijatuhi hukuman penjara. Vonis itu dibacakan langsung di Pengadilan Distrik New York, Jumat (3/10/2025) waktu setempat, dan jadi akhir dari perjalanan panjang kasus yang menyeret nama besar di industri hip-hop itu.
Diddy, yang datang ke ruang sidang dengan pakaian serba putih, terlihat tenang meski keluarganya tampak emosional di bangku pengunjung. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 50 bulan penjara atau sekitar 4 tahun 2 bulan, disertai denda sebesar US$500 ribu (setara Rp8,2 miliar) dan lima tahun masa pembebasan bersyarat.
Meski begitu, pria berusia 55 tahun itu masih berpeluang bebas lebih cepat. Pasalnya, Diddy sudah mendekam di penjara selama 14 bulan terakhir sejak penangkapannya pada September 2024 lalu. Hukuman ini pun jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun 3 bulan penjara dengan jumlah denda yang sama.
Dalam pernyataannya di depan hakim, Diddy tampak menyesal dan meminta kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
"Aku tidak bisa mengubah masa lalu, tapi aku bisa membuat masa depan lebih baik. Aku meminta belas kasihan pada Yang Mulia Hakim, agar aku bisa kembali menjadi ayah dan putra di keluargaku kembali karena mereka membutuhkanku," ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan mengulangi kesalahannya, terutama setelah anak-anaknya tahu apa yang telah terjadi.
Namun, Hakim Subramanian memberi tanggapan tegas terhadap permohonan itu. Ia menilai kejahatan Diddy termasuk pelanggaran berat dan merugikan banyak perempuan.
"Pengadilan tidak yakin bahwa jika dibebaskan, kejahatan ini tidak akan terulang lagi," kata sang hakim.
Hakim juga mengingatkan Diddy agar menggunakan waktu di balik jeruji besi untuk introspeksi dan memperbaiki diri.
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika Cassie Ventura, mantan kekasih Diddy, mengajukan gugatan hukum. Cassie menuduh Diddy melakukan kekerasan seksual, fisik, dan mental selama mereka menjalin hubungan. Setelah penyelidikan panjang, Diddy ditangkap di Manhattan pada 16 September 2024 dan dijerat dengan berbagai dakwaan - mulai dari perdagangan seksual, kekerasan, hingga penyebaran video asusila.
Namun dari semua tuduhan itu, Diddy akhirnya hanya dinyatakan bersalah dalam kasus prostitusi pada Juli 2025. Meski banyak dakwaan gugur, vonis ini tetap jadi pukulan besar buat karier dan reputasinya di dunia hiburan.
Gen, kasus ini bisa jadi pengingat bahwa sekuat apa pun popularitas seseorang, hukum tetap berjalan. Diddy mungkin cuma dapat hukuman 4 tahun, tapi bayang-bayang dari kasus ini bakal lama banget hilang dari nama besarnya.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.