Nama Nusron Wahid Muncul di Sidang Korupsi Haji, Ada Dugaan Aliran Uang US$400 Ribu
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 kembali menjadi perhatian setelah nama Nusron Wahid disebut dalam fakta persidangan. Penyebutan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerahan uang senilai US$400.000 yang disebut dalam rangkaian kesaksian perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bahan yang diperiksa lebih lanjut. Lembaga antirasuah tersebut menilai fakta persidangan penting untuk membantu mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
KPK Telaah Semua Fakta Persidangan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan di ruang sidang. Menurutnya, seluruh informasi yang muncul akan dianalisis untuk melihat relevansinya terhadap perkara yang sedang diproses.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9).
Budi juga menjelaskan bahwa fakta yang terungkap selama persidangan dapat memiliki peran dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi maupun terdakwa akan menjadi bagian dari bahan analisis penuntut umum.
Nama Nusron Wahid mencuat dalam persidangan yang berlangsung pada 1 September malam hingga memasuki dini hari. Dalam sidang tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex bersama mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya pembicaraan mengenai penyerahan uang sekitar US$400.000.
Uang US$400 Ribu Disebut Berkaitan dengan Pansus Haji
Dalam persidangan, Ishfah menanyakan kepada Bahri mengenai uang tersebut serta sosok bernama Erik yang disebut menjadi perantara dalam proses penyerahan uang. Pembahasan kemudian mengarah kepada Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Bahri dalam kesaksiannya mengaku pada awalnya tidak mengetahui secara pasti untuk apa uang tersebut diberikan. Namun, beberapa hari kemudian ia mengaku memperoleh penjelasan mengenai pihak yang meminta uang serta kepada siapa uang tersebut harus diserahkan.
Dalam kesaksian itu, Bahri membenarkan bahwa Zainal Abidin disebut sebagai pihak yang meminta uang. Zainal juga disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Nusron Wahid.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI yang saat itu dipimpin Nusron Wahid. Rangkaian kesaksian itu menjadi perhatian karena penegak hukum perlu mengurai secara jelas pihak yang memberikan, menerima, menjadi perantara, serta tujuan dari uang senilai US$400.000 tersebut.
Sebelumnya Uang Disebut Dititipkan untuk Ishfah
Keterangan mengenai uang tersebut juga sempat disampaikan dalam persidangan lain yang digelar pada 1 September. Bahri sebelumnya mengungkap bahwa dirinya pernah menerima titipan uang dari Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Pada saat itu, uang tersebut disebut ditujukan kepada Ishfah. Namun, dalam perkembangan kesaksian di persidangan, uang tersebut kemudian dikaitkan dengan penyerahan kepada pihak yang berhubungan dengan Pansus Haji DPR RI.
Munculnya nama Nusron dalam kesaksian tersebut belum secara otomatis menunjukkan keterlibatan hukum yang bersangkutan dalam perkara. KPK masih perlu menganalisis fakta persidangan dan menghubungkannya dengan alat bukti serta konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum menyampaikan tanggapan secara langsung mengenai keterangan yang disampaikan dalam persidangan. CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Nusron untuk meminta konfirmasi, tetapi belum memperoleh jawaban.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, Ishfah Abidal Azis bukan satu-satunya terdakwa yang diproses. Terdapat tiga terdakwa lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah rangkaian kesaksian di persidangan memunculkan nama Nusron Wahid dan pembahasan mengenai uang US$400.000. KPK menegaskan seluruh keterangan yang terungkap di ruang sidang akan dipelajari untuk membantu menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Publik masih harus menunggu proses pembuktian di pengadilan untuk mengetahui secara pasti bagaimana posisi uang US$400.000 tersebut dalam perkara. Termasuk apakah keterangan mengenai aliran uang itu memiliki kaitan hukum dengan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan ata